Jakarta, MINA – Kementerian Agama menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer disebut Hannien Tour.
Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim menegaskan, pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Dikutip dari rilis Kemenag, menurutnya, PT. BPW Al-Utsmaniyah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca Juga: Menag Sayangkan Banyak yang Ngaku Ulama tapi Minim Pengetahuan
“Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” tegas Arfi di Jakarta, Ahad (31/12).
Dengan sanksi tersebut, kata Arfi, PT. BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jamaah umrah.
“Sebaliknya, PT. BPW Al-Utsmaniyah tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jamaah atau melimpahkan jamaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU ini.
Kasus penelantaran jamaah umrah PT. BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017, dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap PT. BPW Al-Utsmaniyah. (R/R05/P1)
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Mi’raj News Agency (MINA)