Jakarta, MINA – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Direktorat Promosi Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan menyusun protokol kesehatan yang bisa diterapkan di pondok pesantren.
Melalui laman resminya pada Jumat (29/5), Kemenag mengatakan penyusunan protokol kesehatan ini untuk menyikapi tahun ajaran baru di pondok pesantren yang biasanya dimulai pada bulan Syawal.
Plt. Direktur PD Pontren, Imam Safe’I, mengatakan, apa yang dilakukan Kementerian Agama semata-mata agar semua keluarga besar pondok pesantren terhindar dari wabah Covid-19.
“Protokol kesehatan bagi pesantren ini sangat penting mengingat kondisi pesantren yang sangat rentan dengan persebaran virus ini,” katanya.
Imam mengatakan, fasilitas pesantren yang kurang memadai dibanding jumlah santri yang tinggal di pesantren sangat rentan dengan persebaran virus.
“Sebelum terjadi, kita lebih baik melakukan tindakan preventif. Ini semata-mata untuk kebaikan pesantren dan kita semua,” ujarnya.
“Ini bukan anjuran atau larangan bagi pesantren dalam melangsungkan pembelajaran. Tapi jika pesantren ingin melanjutkan proses pembelajaran, sementara vaksinnya juga belum ditemukan, maka pesantren sebaiknya mengikuti protokol kesehatan ini. Ini otoritatif karena standar ini dikeluarkan dari Kementerian Kesehatan,” kata Imam.
Imam mengungkapkan, protokol kesehatan ini dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan ke seluruh pesantren di Indonesia.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
“Inilah saatnya kita membantu pesantren,” pungkasnya. (R/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah