KEMENAG DAN KPK SATUKAN TEKAD PERBAIKI LAYANAN NIKAH

(Dok. Kemenag)
(Dok. )

Jakarta, 9 Ramadhan 1436/26 Juni 2015 (MINA) – Implementasi Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 terkait dan rujuk masih banyak mengalami kendala. Untuk terus dapat memberikan pelayanan yang baik, transparans, dan akuntabel dalam pencatatan pernikahan,  Kemenag, Kemenkeu, Kemendagri, dan  mengadakan pertemuan.

Pertemuan yang bertujuan menyamakan persepsi ini dikemas dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Upaya Pencegahan Gratifikasi Pada Pelayanan Pencatatan Nikah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6) kemarin, demikian laman resmi Kemenag melaporkan.

Di depan para pejabat KPK, Menag menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada KPK yang terus memberikan dukungan terkait perbaikan pelayanan nikah, trasnparansi, dan akuntabilitas keuangan. “KPK banyak memberikan respon positif, tidak hanya survey tapi juga mengadakan rapat-rapat seperti hari ini,” kata Menag.

Menurutnya, rapat koordinasi dan evaluasi ini tidak hanya diikuti Kementerian Agama, tapi juga diikuti oleh pejabat dari Kemenkeu dan  Kemendagri.  “Intinya bagaimana pelaksanaan PP No 48 Tahun 2014 tersebut bisa terimplentasi dengan baik,” tandas Menag.

Penilaian Menag, progres dari PP 48 ini patut disukuri, karena semakin sedikit penghulu yang melanggar aturan. Namun, lanjut Menag, tidak dapat dipungkiri juga,   bahwa di lapangan masih ada hal yang tidak semesestinya masih terjadi. “Pertemuan hari ini mencari solusi terkait hal-hal yang ada,” kata Menag.

“Solusi yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana agar sistem informasi terpadu ini segera diwujudkan. Di Kementerian Agama, ada namanya SIMKAH,” papar Menag.

Menag berharap, segala hal ihwal yang terkait pernikahan, segara bisa terintegrasi dalam Simkah. Karena, lanjut Menag, sebagaimana juga dijelaskan oleh Kemendagri bahwa pihaknya sangat berkempentingan betul dengan data-data penduduk tidak hanya status sebagai penduduk tapi juga status pernikahan. “Data yang teritegrasi itu jadi penting,” kata Menag.

Terkait biaya nikah di luar jam kerja dan di luar kantor Rp 600.000, bagi Menag memang masih membuka ruang adanya gratifikasi. Karena, masih ada penghulu yang tidak hanya menerima, tapi meminta, dan juga karena kebiasaan pada  masyarakat kita yang terbiasa memberi tanda terimakasih, seperti memberi makanan, hadiah, dan sebagainya.  “Bagi seorang penghulu yang notabene adalah seorang PNS, itu termasuk gratifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyampaikan memang masih melihat di lapangan terkait kurang bagus dan tersendat-sendatnya pelayanan nikah. Untuk itu,KPK berharap agar Kemenag bisa memperbaiki pelayanan sebagaimana temuan di lapangan.

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemenag Nur Syam, Irjen M Jasin, Dirjen Bimas Islam Machasin, Sesditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Direktur Urais Mukhtar Ali, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, dan Pejabat-pejabat KPK. (T/P011/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: bahron

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0