Kemenag dan MUI Perkuat Sinergi Implementasi UU Produk Halal

(Foto: )

Jakarta, 15 Rabiul Awwal 1438/15 Desember 2016 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia () bersepakat untuk saling mendukung dan bersinergi dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk (JPH).

Komitmen untuk saling bekerjasama ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (14/12). Demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar), M Thambrin mengatakan, Ketua Umum MUI KH Makruf Amin secara tegas mendukung implementasi UU JPH. Dia memberikan pandangan tentang perlunya pengaturan masa transisi antara MUI dan BPJPH agar tidak membuat masyarakat bingung.

Rois Aam Syuriyah PBNU ini bahkan menyampaikan siap membantu pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelenggaraan sertifikasi halal yang selama 20 tahun terakhir diselenggarakan oleh MUI. Bentuk dukungan tersebut, antara lain berupa komitmen dalam membuat regulasi, standardisasi dan kesiapan SDM yang kompeten di MUI.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenag, Nur Syam, menyambut baik usulan MUI. “Kemenag bertekad untuk melanjutkan program yang selama ini dilaksanakan MUI terkait penyelenggaraan jaminan produk halal sambil melakukan penyempurnaan.”

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang, juga menegaskan dukungannya terhadap keberadaan UU JPH melalui jalainan koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka penyusunan regulasi pelaksanaan UU JPH. Dari situ, diharapkan implementasi UU JPH dapat berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lain.

Terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa Pemerintah mengambil alih kewenangan MUI dalam hal sertifikasi halal di Indonesia, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, memandang perlunya klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut dia, tidak ada pengambilalihan kewenangan dalam hal sertifikasi halal. UU JPH justru menempatkan MUI dalam posisi yang sangat penting terkait pelaksanaan pemeriksaan, pemilihan auditor pemeriksa, dan penetapan keputusan fatwa halal. Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan dalam penetapan regulasi dan penguatan hukum atas sertifikat halal itu sendiri. (T/Ima/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.