Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag dan Polda Sulselbar Tangani Travel Umrah Nakal

Rendi Setiawan - Jumat, 4 Maret 2016 - 20:53 WIB

Jumat, 4 Maret 2016 - 20:53 WIB

336 Views

339147

Dok. Kemenag

Makassar, 27 Jumadil Awwal 1437/4 Maret 2016 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengantisipasi terjadinya penipuan umrah oleh travel nakal. Menindaklanjuti kerjasama dengan Bareskrim Polri, tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam penanganan penipuan umrah.

“Kami memberikan apresiasi atas tindakan cepat Polda dalam menangani penipuan umrah. Secara bersama, kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada jamaah,” demikian penjelasan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, usai rapat koordinasi dengan Polda Sulselbar di Makassar, Jumat (4/3), demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Kapolda diwakili Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (PAM OBVIT) Polda Sulselbar AKBP BAYU . Ikut hadir juga, Sekretaris Dirjen PHU Khasan Fauzi, Kakanwil Sulsel Abd. Wahid, Kabid PHU Iskandar Pelang, dan Kasi Pengawasan Deny. “Sampai saat ini, di Makasar sudah ada 10 orang yang ditahan di rutan,” terang Muhajirin.

Menurut Pegawai Rutan Kelas 1 Makassar Muhammad Ilyas, 10 orang ditahan karena kasus yang berbeda-beda. “Salah satu kasus penipuan umrah adalah suami istri yang memiliki biro perjalanan PT Salapang Internasional,” ujarnya saat ditemui Tim Ditjen PHU di rutan,  Kamis (3/3).

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Suami istri pemilik travel Salapang Internasional itu ditangkap karena penipuan umrah berkedok investasi. Mereka memiliki 1.400 jamaah tetapi baru 300 jamaah yang telah diberangkatkan, sedangkan 1.100 orang lagi tak memiliki kejelasan.

Tahanan kasus penipuan umrah lainnya adalah Afwan Kainus (42). Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Hikmah Sakti Perdana ini divonis dua tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar  pada 10 Agustus 2015 lalu. “Semua narapidana dikenai Pasal 378 KUHP, hanya disebut melakukan kejahatan penipuan tidak dikhususkan untuk penipuan umrah,” jelasnya. (T/P011/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia