Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag dan Unibraw Tandatangani MoU Program Jaminan Produk Halal

Rana Setiawan - Jumat, 25 Maret 2016 - 10:56 WIB

Jumat, 25 Maret 2016 - 10:56 WIB

1471 Views

(Foto: Kemenag)
(Foto: Kemenag)

(Foto: Kemenag)

Malang, 16 Jumadil Akhir 1437/25 Maret 2016 (MINA) – Kementerian Agama dan Universitas Brawijaya (Unibraw) melakukan kerjasama terkait program jaminan produk halal (JPH). Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Sekjen Kemenag Nur Syam dengan Rektor Unibraw Mohammad Bisri, di Malang, Kamis (24/3).

“Program penjaminan produk halal dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” terang Sekjen Nur Syam. Hadir dalam kesempatan ini civitas akademika Unibraw, pemerhati JPH, dan para pelaku usaha.

Menurut Nur Syam,  perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam mengimplementasikan jaminan produk halal. Sebab, JPH tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah,  tetapi juga masyarakat, termasuk institusi pendidikan, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Kita berharap banyak mengenai peran institusi pendidikan tinggi untuk terlibat di dalam proses jaminan produk halal,” tutur Sekjen.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Institusi pendidikan bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk sosialisasi dan implementasi jaminana produk halal,” tambahnya.

Mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya itu mengatakan, keberadaan ribuan perguruan tinggi dan jutaan mahasiswa menjadi faktor startegis bagi tumbuhnya agen-agen yang dapat menyosialisasikan jaminan produk halal.

Selain itu,  setiap institusi pendidikan tinggi juga memiliki  lembaga riset dan lembaga pengabdian masyarakat yang bisa berperan menjadi agen struktural untuk menjelaskan kepada masyarakat luas mengenai jaminan produk halal.

“Melalui risetnya, maka akan bisa dihasilkan temuan-temuan tentang jaminan produk halal, dan melalui lembaga pengabdian masyarakatnya maka bisa memberikan pelayanan bagi masyarakat tentang jaminan produk halal,” kata Nur Syam.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Peran ini semakin strategis sehubungan dengan keberadaan infrastruktur yang kuat, baik SDMmaupun sarana prasarana, yang dimiliki oleh perguruan tinggi.

Atas nama Kementerian Agama, Nur Syam mengapresiasi Universitas Brawijaya yang menjadi mitra pertama Kemenag dari institusi pendidikan tinggi dalam kerangka mengembangkan jaminan produk halal.

Nur Syam berharap, ke depan akan  semakin banyak institusi pendidikan tinggi yang bisa terlibat atau dilibatkan untuk mengembangkan jaminan produk halal yang sekarang telah menjadi tuntutan masyarakat.

Sekjen menambahkan, hadirnya UU JPH menjadi wahana untuk memberikan jaminan hukum tentang produk-produk usaha, baik yang terkait dengan makanan, minuman, barang gunaan, obat, kosmetik dan sebagainya.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Melalui terbitnya UU ini, maka di Indonesia akan dijamin mana produk halal yang bisa dimakan, diminum, digunakan dan diperjualbelikan. Jaminan produk halal akan memberikan kepastian hukum kepada umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk  di Indonesia untuk memanfaatkan produk-produk lokal maupun luar negeri yang diedarkan di Indonesia.

“Melalui jaminan produk halal ini, maka tidak akan ada keraguan kala seseorang akan memanfaatkan produk-produk barang atau makanan/minuman untuk kepentingannya. Dengan demikian masyarakat akan merasa aman terhadap apa yang dilakukannya,” ujarnya.

“Kehadiran UU JPH juga memberikan kepastian bahwa setiap produk, misalnya makanan/minuman atau barang-barang gunaan sudah melalui sebuah uji laboratoris mengenai kehalalannya,” tandasnya. (T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda