Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag: Digitalisasi Arsip KUA Mendesak Dilakukan

Rendi Setiawan - Rabu, 10 Februari 2021 - 19:44 WIB

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:44 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Digitalisasi arsip nikah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) mendesak dilakukan karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan program digitalisasi untuk mengamankan arsip penting itu.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menilai, mitigasi arsip penting di KUA menjadi kebutuhan yang mendesak, mengingat arsip-arsip tersebut rawan dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana, kemalingan, hingga kondisi bangunan KUA yang kurang kondusif.

“Hal ini menuntut kami untuk mengamankan dokumen yang ada di KUA terutama arsip vital yang berdampak hukum seperti Akta Nikah dan dokumen penting lainnya, perlu dilakukan penataan,” kata Muharam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Muharam, ada dua cara yang perlu dilakukan dalam penataan arsip di KUA. Pertama, para kepala KUA dan seluruh aparat jajarannya bersama Kepala Kasi Bimas Islam di Kantor Kemenag kabupaten/kota harus menggerakkan bagaimana menata berkas lalu ditempatkan di ruangan yang aman, baik dari air hujan, kebanjiran atau kehilangan.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Apalagi di daerah-daerah tertentu seringkali banjir. Sehingga ini menjadi penting untuk mendokumenkan secara baik, mencari tempat yang tepat. Saya selalu katakan kepada para kepala KUA, tolong carikan tempat penyimpanan berkas yang aman. Ini kan sifatnya masih hardcopy, sehingga dokumen-dokumen itu harus ditempatkan di tempat yang bagus,” urainya.

Eks Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag ini menambahkan, hal kedua yang perlu ditata yaitu berkas-berkas yang telah rusak atau lapuk. Mengenai hal ini, menurutnya, bisa dilakukan penyusutan arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Agama.

“Memang ini dilematis. Karena itu sesuai dengan Undang-undang Kearsipan, maka dokumen yang sudah tua tersebut harus disusutkan atau disimpan di gedung arsip di masing-masing daerah,” jelasnya.

Muharam mengimbuhkan, hal penting lainnya yang perlu dilakukan adalah alih media arsip. Sebab, meski sudah dilakukan penataan di ruangan yang aman, belum cukup meyakinkan bahwa arsip itu aman. Dia khawatir, dokumen tidak bisa terjaga terus-menerus, masih ada kemungkinan adanya kebocoran atau kebanjiran.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Kalau begini keadaannya, maka berkas di KUA bisa hancur. Nah apalagi kondisi sekarang ini sering terjadi musibah karena kebanjiran dan seterusnya. Oleh karena itu tahun ini akan dilakukan digitalisasi dokumen penting di KUA. Hal inilah yang akan menjadi kebijakan kita,” katanya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Kolom
Kolom
Khadijah