Kemenag Diminta Awasi Travel Umrah Setiap Enam Bulan

Jakarta, MINA – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama () untuk mengawasi travel-travel , walaupun sudah memiliki surat izin operasi.

“Kementerian Agama seharusnya tidak berlepas tangan meski sudah mengeluarkan surat izin kepada travel-travel umrah. Mereka harus tetap diawasi setiap tiga bulan sekali, atau idealnya enam bulan sekali,” ujar Ali Taher dalam sebuah forum diskusi yang digelar Sekretariat Wartawan Parlemen di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/8).

Pernyataan Ali Taher menyinggung adanya kasus penipuan atas nama . Dalam kasus itu, puluhan ribu jamaah gagal berangkat umrah ke Tanah Suci, dan kerugiannya disinyalir menyentuh angka Rp500 milyar.

“Ini kan kasian jamaahnya. Makanya hal ini jangan sampai dibiarkan terus-menerus terjadi,” katanya.

Sebagai antisipasi, Ali Taher mengatakan, pihaknya berencana akan membahas undang-undang baru mengenai umrah. Menurutnya, undang-undang yang baru ini akan memperketat pengawasan bagi agen travel yang ingin menyediakan paket umrah.

“Kami segera selesaikan undang-undang yang baru menangani umrah, mengenai yang dulu belum terakomodasi secara sempurna. Nanti kita lihat ketika rapat,” katanya.

Ali Taher menegaskan, undang-undang yang baru nantinya akan lebih tegas mengatur tindakan bagi perusahaan travel yang bermasalah. Undang-undang ini juga akan mengatur proses pemantauan yang lebih ketat, termasuk soal mekanisme pemberian sanksi. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)