Kemenag Dorong Madrasah Lakukan PPDB Online Masa Pandemi Covid-19

Jakarta, MINA – Pandemi Global Coud-19 yang saat ini tengah dihadapi dunia termasuk Indonesia menuntut adanya adaptasi dalam pelayanan publik. Salah satunya pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru () pada madrasah.

“Sehubungan dengan anjuran physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19, maka Kementerian Agama () mendorong madrasah untuk melakukan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 secara daring atau online,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A.Umar di Jakarta, Rabu (13/5).

Umar menyampaikan, pihaknya mempersilakan Kanwil Kemenag, Kankemenag Kota/Kabupaten, serta madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB untuk melanjutkan layanan secara daring.

“Sementara bagi madrasah, baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB Online, dapat mengajukan ke Direktorat KSKK Madrasah,” kata Umar.

Adapun langkah pengajuan layanan PPBD Online, adalah sebagai berikut:

1. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi https://madrasah2.kemenag.go.id/ppdb/ dengan default login menggunakan NSM dan password NSM;

2. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir;

3. Setelah surat permohonan diverifikasi, alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing. (R/Ima/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.