Jakarta, MINA – Kementerian Agama mendorong peran zakat dan wakaf sebagai jaring pengaman sosial di tengah masa darurat bencana COVID-19.
“Kami mendorong optimalisasi zakat dan wakaf sebagai jaring pengaman sosial di tengah bencana COVID-19 ini. Untuk itu, ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi lembaga-lembaga pengelola zakat dan wakaf di Indonesia,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar, di Jakarta, Jumat (17/4).
“Kondisi darurat akibat wabah COVID-19 ini menyebabkan sebagian orang yang bekerja menjadi setengah menganggur, dan orang setengah menganggur bisa menjadi pengangguran,” kata Fuad, demikian keterangan yang diterima MINA.
Dalam kondisi darurat ini, lanjut Fuad, pemenuhan kebutuhan primer-lah yang menjadi prioritas untuk mencegah kelaparan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
“Peran zakat bisa fokus pada kebutuhan primer masyarakat, tanpa mengabaikan bantuan terhadap penanganan risiko kesehatan yang masih diperlukan di hari-hari ke depan,” ujarnya.
“Dengan kata lain, epicentrum persoalan ekonomi dan kemanusiaan harus ditangani serius bersamaan dengan epicentrum penyebaran wabah virus itu sendiri. Pengelolaan zakat dan wakaf adalah potensi kekuatan sosial bangsa Indonesia yang agamis dalam membantu tugas negara untuk menanggulangi dampak COVID-19,” ucap Fuad.
“Untuk itu pengelolaan zakat dan wakaf diharapkan menghadirkan “shelter kemanusiaan” dalam rangka melindungi kaum dhuafa di berbagai sudut penjuru negeri,” tuturnya.
Menurut Fuad, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
“SE tersebut salah satunya mensosialisasikan kepada segenap umat Islam khususnya yang telah memenuhi syarat wajib membayar zakat mal (zakat harta) untuk segera menunaikannya sebelum masuknya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah. Ini agar zakat bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat,” katanya.
Ia menjelaskan surat edaran tersebut yang ditujukan kepada jajaran BAZNAS, BWI, Forum Zakat, Lembaga Amil Zakat dan LKS PWU di seluruh Indonesia.
SE itu menurutnya, membawa pesan penting agar potensi dana umat yang terhimpun di semua lembaga tersebut dapat dikelola secara optimal untuk membantu warga masyarakat yang sangat membutuhkan.
“Adapun dana yang dikelola berupa zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan, serta nilai manfaat pengelolaan wakaf,” jelas Fuad. (R/R8/P1)
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Mi’raj News Agency (MINA)