Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag-DPR Bahas Perlunya Regulasi Perlindungan Jamaah Umrah Backpacker

Hasanatun Aliyah - Selasa, 19 Maret 2024 - 00:06 WIB

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:06 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (18/3) membahas perlunya regulasi kebijakan yang mengatur perlindungan jamaah umrah reguler, maupun backpacker atau mandiri dan juga haji.

Rapat dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam rapat tersebut mengatakan, pemerintah perlu ketegasan dan konsistensi dengan undang-undang haji dan umrah, yang mana pelaksanaan umrah wajib beserta dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah. Bagi yang pertama kali datang ke Arab Saudi, perlu ada yang membimbingnya. Fungsi PPIU itu kan bukan hanya sekedar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jamaah umrah tersebut,” kata Ace.

Baca Juga: Omar Abdullah Dilantik Sebagai Kepala Menteri Jammu dan Kashmir

Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan perlindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat perlindungan jamaah kita terganggu,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpendapat perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.

“Tujuan dan sasarannya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jamaah umrah backpacker,” kata Menag.

“Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jamaah umrah, terutama perlindungan jamaah,” lanjut Menag.

Baca Juga: Umat ​​Muslim di India Hadapi Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jamaah, terutama yang akan umrah,” ujar Menag.

Turut mendampingi Menag, Dirjen PHU Hilman Latief, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad, Irjen Kemenag Faisal, dan Kaban BPJPH Aqil Irham. (R/R5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi OKI bertemu Pejabat China Bahas Isu Komunitas Muslim

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Haji 1445 H