Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439/2018.
Menurut laman resmi Kemenag, salah satu kesimpulan yang dikemukakan pada Rapat Kerja Menteri Agama (Menag) dengan Komisi VIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M dan Pembicaraan Pendahuluan BPIH Tahun 1439H/2018M di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/01).
“Harapan kami panja bisa sesegera mungkin dilaksanakan agar dapat penetapan berapa besaran BPIH, semakin BPIH ditetapkan semakin ada kepastian bagi calon jemaah haji tahun ini untuk melunasi BPIH,” kata Menag, Lukman Hakim Syaifudin.
Ia menambahkan, bagi pemerintah harus ada kepastian berapa besaran BPIH dengan komponen BPIH, seperti akomodasi, transportasi, dan lainnya, itu akan semakin mempercepat berbagai persiapan yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan haji tahun 2018 ini.
Baca Juga: Pakistan Tertarik Bangun Kampus dan Rumah Sakit di Jawa Tengah
Di tempat sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menyampaikan, DPR dan panja akan mendalami usulan pemerintah dalam menaikan BPIH sebesar Rp 900.670 atau 2,58 persen dari tahun 2017 tingkat rasionalitas untuk besaran BPIH tahun 2018. (R/R10/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Adakan Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina di DPR 7-8 November Mendatang
 




 
 
															 
								 









 
															 
															 
															 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 
															 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur