Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Dukung Gerakan Wakaf Uang bagi ASN

Hasanatun Aliyah - Jumat, 18 Desember 2020 - 12:55 WIB

Jumat, 18 Desember 2020 - 12:55 WIB

5 Views

(Istimewa)

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mendukung inisiasi gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

Ide gerakan sosial tersebut diinisiasi oleh antara lain Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dan Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

“Kementerian Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf memiliki kepentingan dalam mendorong optimalisasi sektor wakaf,” jelas Wamenag pada Soft Launching Wakaf Uang yang digelar secara daring, Kamis (17/12).

Menurutnya, gerakan wakaf uang ASN Kemenag ini dapat berperan dan bermanfaat dalam empat aspek. Pertama, gerakan ini sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama 2020-2025.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Gerakan wakaf uang merupakan peran strategis Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama. Gerakan ini sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam aspek wakaf.

“Ada tiga garis besar renstra pada aspek wakaf, yaitu: peningkatan jumlah partisipasi umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan peningkatan wakaf produktif,” tuturnya.

Kedua, lanjut Wamenag, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai Rp180 Triliun menurut kajian BWI.

Namun, faktanya baru terkumpul Rp255 miliar dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Indonesia. Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Potensi wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari potensi wakaf secara nasional,” ujarnya.

Alasan ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia. Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI. Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak 2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan Dirjen Bimas Islam.

Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia tergolong rendah.

“Besar harapan, gerakan wakaf uang bagi ASN Kementerian Agama mampu meningkatkan literasi wakaf uang dan diharapkan mampu menjadi contoh dan role model dalam hal kesadaran berwakaf,” jelasnya.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Terakhir atau keempat, gerakan wakaf uang sebagai wujud nyata dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Gerakan ini diharapkan dapat mewujudkan kontribusi Kemenag dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

Wakaf uang yang dikelola dengan amanah, profesional, akuntabel dan produktif menjadi sumber pembiayaan untuk berbagai sektor kemaslahatan umat, di antaranya: pemberdayaan masyarakat dalam unsur agama, ekonomi, dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan seperti beasiswa bagi duafa,” ujarnya.

“Semoga wakaf yang kita tunaikan dapat menjadi amal ibadah dan bermanfaat bagi umat,” harapnya. (R/R5)

 

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah