Jakarta, MINA- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, konsep wakaf dapat menjadi instrumen dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup.
Kementerian Agama mendukung pengembangan inovasi hutan wakaf. Instrumen tersebut diimplementasikan dalam program Hutan Wakaf.
“Hutan Wakaf merupakan inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Program ini berangkat dari kepedulian terhadap fenomena global warming beberapa dekade terakhir,” ujar Fuad di Jakarta, Ahad (29/8).
Dari aspek ekologis, Fuad menjelaskan, hutan wakaf turut berperan dalam menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
“Karena pemanfaatan aset dalam program ini adalah untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi, maka secara regulasi hutan wakaf masuk dalam kategori ‘wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” jelasnya.
“Selain itu, Pasal 16 Undang-undang Wakaf juga menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘Benda Tidak Bergerak’ (istilah dalam pengelolaan wakaf-red) di antaranya adalah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Dengan kata lain program hutan wakaf meliputi hutan dan tanaman yang ada di atasnya,” katanya.
Fuad menerangkan, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam program hutan wakaf. Caranya dengan menjadi wakif dalam program tersebut, atau menjalin kerjasama dengan nazir untuk mengelola hutan wakaf.
“Terdapat tiga hutan wakaf yang sudah diinisiasi masyarakar. Pertama, hutan wakaf di Jantho, Provinsi Aceh, yang dibangun anak muda pecinta alam pada 2012. Kemudian hutan Wakaf Leuweung Sabilulungan yang dikembangkan Pemkab Bandung pada 2013. Terakhir, Hutan Wakaf Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang dikembangkan Yayasan Yassiru pada 2018.” tambahnya.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Kementerian Agama turut aktif dalam mendukung program tersebut. Antaranya dengan menggelar sejumlah diskusi dan pengkajian seputar regulasi dengan inisiator program Hutan Wakaf.
“Ke depan, inovasi program seperti ini bisa terus disinergikan antara pemerintah, nazhir, wakif, dan stakeholder terkait,” harapnya.
Fuad berharap, program ini dapat menjadi program unggulan dari sisi inovasi pemberdayaan wakaf, bahkan menjadi brand di tingkat internasional. Program ini dapat menjadi kekuatan perekonomian bangsa apabila didukung secara simultan dan sinergis oleh pemerintah dan masyarakat luas.
Hutan Wakaf sebagai Media Dakwah
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Sementara itu, secara terpisah Khalifah Muhamad Ali, Dosen Institut Pertanian Bogor yang juga pendiri Komunitas Hutan Wakaf Bogor, mengungkapkan keunggulan hutan wakaf terletak pada sifatnya yang permanen karena dilindungi hukum agama dan hukum negara.
“Hutan wakaf tidak hanya dilindungi oleh hukum agama, tapi juga hukum negara, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berpartipasi dalam program ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan program hutan wakaf, karena program hutan wakaf adalah program yang dibentuk, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, masyarakat dapat berpartisipasi setidaknya dalam tiga hal.
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru
Pertama, masyarakat dapat mengembangkan hutan wakaf di tempatnya masing-masing. Dengan demikian, pengembangan hutan wakaf diharapkan dapat semakin massif di tengah-tengah masyarakat.
“Dalam hal ini, Komunitas Hutan Wakaf Bogor, yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman terlebih dahulu, siap membantu memberikan arahan,” ujarnya.
Kedua, masyarakat yang belum mampu mengembangkan hutan wakaf sendiri dapat mendukung program hutan wakaf yang telah berjalan.
Donasi masyarakat diperlukan agar semakin banyak tanah yang dapat dibebaskan untuk hutan wakaf yang semakin luas.
Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza
“Semakin luas hutan wakaf, semakin besar manfaat ekologi dan sosial-ekonomi yang dihasilkan untuk kesejahteraan umum,” katanya.
Ketiga, masyarakat juga dapat ikut menyebarluaskan gagasan hutan wakaf ke dalam lingkungan sosialnya. Pesan penting di balik program hutan wakaf adalah bahwa Islam, sebagai agama rahmat bagi alam semesta, telah memiliki instrumen konkret yang dapat menjawab berbagai persoalan kehutanan dan lingkungan.
“Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, M. Fuad Nasar dalam Webinar Hutan Wakaf yang diselenggarakan Komunitas Hutan Wakaf Bogor dan Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB. Ia menyatakan program hutan wakaf adalah medium dakwah Islam tentang pelestarian lingkungan hidup,” ujar Ali.
Selain itu, program hutan wakaf telah sejalan dengan amanah Pasal 22 Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf karena hutan wakaf diyakini dapat ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan umum. (R/SH/P1)
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan