Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren

Hasanatun Aliyah - Jumat, 17 Februari 2023 - 14:16 WIB

Jumat, 17 Februari 2023 - 14:16 WIB

7 Views

Sumber Foto: Openulis.com

Bogor, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memfasilitasi pembentukan pesantren/">Badan Usaha Milik Pesantren atau BUM-Pes.

Fasilitasi tersebut dibahas bersama dalam giat Peningkatan dan Penguatan Pengelolaan pesantren/">Badan Usaha Milik Pesantren yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Bogor, 15 – 17 Februari 2023.

“Program kemandirian pesantren merupakan skala prioritas Kemenag di bawah Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Program ini mendapat perhatian khusus sejak pertama digulirkan. Oleh karena itu kami akan mengawal terus program ini agar bisa berjalan baik,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman di Bogor, seperti dikutip dari website Kemenag RI, Jumat (17/2).

Program kemandirian pesantren, kata pria yang akrab disapa Bib Zaman, bertujuan agar pesantren memiliki keleluasaan dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

“Karena itu kita optimis, dan insya Allah program ini bahkan akan mendapat perhatian lebih besar sehingga dapat dimaksimalkan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghofur menyampaikan, saat ini ada 609 Pesantren yang menjadi mitra dalam program Kemandirian Pesantren. Secara berkala, mereka memberikan laporan yang relatif menggembirakan. Rata-rata hasil bisnis pesantren telah dapat menghasilkan keuntungan dan dapat menutupi berbagai kebutuhan operasional pondok. Bahkan, beberapa dapat membuka cabang baru dari usaha yang dijalankan.

“Sebanyak 68 pondok pesantren telah membentuk pesantren/">Badan Usaha Milik Pesantren. Hal ini menjadi penanda bahwa ke depan nantinya pesantren tidak hanya berperan “Tafaqquh fid-din” semata, akan tetapi akan menjalankan tiga peran fungsi pesantren yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren, yaitu fungsi Pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucap Waryono.

Waryono menambahkan, proses menjadi pesantren/">Badan Usaha Milik Pesantren merupakan tahap dari pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren sebagaimana terkonsep dalam Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

“Kita juga berharap kiranya pesantren-pesantren dapat memaksimalkan publikasi mengenai pesantren/">Badan Usaha Milik Pesantren yang telah dijalankan, agar semakin banyak yang dapat merasakan manfaat program kemandirian pesantren tidak hanya dirasakan oleh pesantren, tetapi juga oleh masyarakat sekitar,” ujar Waryono.

Waryono mengatakan, saat ini sudah terbentuk Forum Ekonomi Pesantren Indonesia. Forum ini menjadi wadah pesantren untuk saling bertukar informasi dan mencari solusi ketika menghadapi problem dalam pengembangan BUM-Pes, misalnya: dalam memfasilitasi tata administrasi negara yang diperlukan. (R/R5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Millenia
MINA Millenia
MINA Preneur