Kemenag Gelar PBSB 2019 di Jakarta

Jakarta, MINA – Kementerian Agama () pada Selasa (18/06) menggelar, seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2019 untuk pilihan studi di perguruan tinggi dalam negeri.

“Seleksi PBSB tahun ini diikuti 4.160 santri. Seleksi secara serentak dilaksanakan di 34 propinsi,” jelas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi di Jakarta, demikian rilis Kemenag yang diterima MINA.

Ahmad mengatakan, ada 170 kuota . Jumlah itu tersebar di 18 perguruan tinggi mitra, yakni: UIN Jakarta (dengan kuota penerimaan sebanyak 9 santri), UIN Bandung (10 santri), UIN Yogyakarta (20 santri), UIN Semarang (10 santri), UIN Malang (11 santri), UIN Surabaya (20 santri), UIN Makassar (14 santri), IPB Bogor (15 santri), ITS Surabaya (8 santri), UGM Yogyakarta (7 santri).

Selain itu, Uncen Jayapura (8 santri), UPI Bandung (8 santri), UAI Jakarta (5 santri), UNDIP Semarang (5 santri), Ma’had Aly As’adiyah Sengkang (5 santri), Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang (5 santri), Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon (5 santri), dan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo (5 santri).

Menurutnya, tes PBSB menggunakan Computer Based Test (CBT). Ada lima sessi tes, yaitu: tes potensi akademik, tes bahasa dan kepesantrenan, tes kemampuan bidang studi, tes tahfizh Alquran khusus bagi yang mendaftar di UIN Malang, serta tes membaca kitab kuning dan hafalan 100 bait nazhom alfiyah.

“Tes baca kitab dan hafalan Alfiyah khusus bagi santri yang mendaftar pada Ma’had Aly. Tes ini akan digelar pada tanggal 19 Juni 2019,” tambahnya.

Berdasarkan data Direktorat PD Pontren, lanjutnya, santri yang mendaftar pada Ma’had Aly hanya berasal dari 16 provinsi.

Sambungnya, di diantaranya adalah, 1) Aceh, 2) Sumatera Utara, 3) Sumatera Barat, 4) Riau, 5) Jambi, 6) Sumatera Selatan, 7) Lampung, 8) DKI Jakarta, 9) Jawa Barat, 10) Jawa Tengah, 11) Jawa Timur, 12) Banten, 13) Bali, 14) Nusa Tenggara Barat, 15) Sulawesi Selatan, dan 16) Sulawesi Tenggara.

“Hasil seleksi akan diumumkan secara online pada Juli mendatang. Santri yang dinyatakan lulus harus segera melengkapi pemberkasan pada Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing untuk melakukan legalisir dan pelengkapan administrasi lainnya,” pungkasnya. (R/Gun/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.