Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Gelar Rapat 15 Kasus Umrah

Fauziah Al Hakim - Jumat, 18 Januari 2019 - 22:42 WIB

Jumat, 18 Januari 2019 - 22:42 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar Rapat Pembahasan Kasus Umrah yang membahas berbagai temuan kasus dalam penyelenggaraan umrah.

Hadir dalam rapat ini,  Tim Penyelesaian Kasus Umrah, terdiri dari: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal Kemenag, serta Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Dikutip dari rilis Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim menyebutkan, rapat penyelesaian kasus umrah digelar berkala. Tujuannya, menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat.

“Rapat ini bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani,” kata Arfi di Jakarta, Jumat (18/1).

Baca Juga: Menkomdigi Apresiasi Kongres Persatuan PWI, Dorong Rekonsiliasi dan Profesionalisme Jurnalisme

Rapat berlangsung selama dua hari pada  16-17 Januari 2019 untuk menyelesaikan pembahasan 15 kasus. Kasus yang terjadi diantaranya peminjaman legalitas perizinan kepada pihak lain (Non PPIU), penelantaran jemaah karena tidak ada tiket kepulangan ke tanah air, dan terkait keberadaan kantor cabang PPIU yang tidak ada izin/pengesahan.

Kasus yang dirapatkan oleh Tim tersebut juga telah melalui proses pemanggilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) untuk meminta keterangan, hingga penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari sejumlah kasus tersebut, dihasilkan rekomendasi pemberian sanksi berjenjang dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

Menurutnya, rekomendasi dari tim tersebut akan diproses secepatnya untuk penjatuhan sanksi. Dia berharap dengan pola tersebut akan memberikan efek jera bagi PPIU yang masih melakukan praktik tidak standar sekaligus proses pembinaan. (R/R05/P1)

Baca Juga: Isu Minyak Babi di Nampan Program MBG, IHW Desak Pemerintah Tegakkan UU Halal

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Kemensos Siapkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Unjuk Rasa

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Internasional
Internasional