Jakarta, MINA – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1444 H pada Ahad, 18 Juni 2023. Sidang Isbat akan digelar di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
“Sidang isbat awal Zulhijah akan dilaksanakan Ahad, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaidah,” ujarnya pada Rapat Persiapan Penetapan Awal Zulhijah, di Jakarta, Kamis (8/6), demikian keterangan yang diterima MINA.
Adib menjelaskan, sidang penetapan awal Zulhijah ini merupakan salah satu bentuk layanan keagamaan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di Hari Raya Iduladha.
“Sidang ini merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada umat, untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha,” jelasnya.
Baca Juga: Menag: Arab Saudi Siap Prioritaskan Jamaah Haji Indonesia
Menuju pelaksanaan Sidang Isbat, Adib mengajak seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga bisa menghasilkan keputusan yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Ini menjadi tugas dan fungsi kita semua. Tentu membutuhkan pelaksanaan yang baik. Karena nantinya, hasil keputusan Sidang Isbat akan ditetapkan oleh Pak Menteri,” pungkasnya.
Adib menjelaskan, Kemenag juga akan menggelar rukyatul hilal awal Zulhijah pada 99 titik di Indonesia. Hasil rukyatul hilal merupakan sebagai salah satu rujukan dalam penetapan waktu Iduladha 1444 H.
“Sebelum sidang isbat, kita akan menggelar rukyatul hilal awal Zulhijah 1444 H pada Ahad, 18 Juni 2023 . Kita memutuskan akan menggelar rukyatul hilal di 99 lokasi seluruh wilayah Indonesia,” kata Adib.
Baca Juga: Pilkada Serentak Hari Ini, 435.296 Ribu TPS Gelar Pencoblosan
Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1444 H akan dihadiri Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, serta lembaga dan instansi terkait lainnya. (R/R8/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Solusi Dua Negara Bagi Krisis Palestina Dinilai Kadaluarsa