Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan sejumlah manfaat dari Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Januari lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar dalam bincang Podcast To The Point di kanal sosial media. Ia mengatakan bahwa dengan adanya gerakan wakaf ini dapat meningkatkan ekonomi syariah di Indonesia.
“Justru gerakan wakaf ini sangat bermanfaat sekali untuk pembangunan bangsa dan kesejahteraan umat dan sebagainya. Itu semua dikelola dengan sebaik-baiknya oleh lembaga yang kredibel,” papar Fuad.
Fuad juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempunyai skema pengelolaan dana wakaf yang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) agar lebih profesional.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Jadi sejak tahun 2020 kita susun SKKNI untuk amil zakat dan nazir wakaf untuk meningkatkan tata kelola wakaf dengan sebaik-baiknya sehingga tidak sembarang orang bisa menjadi nazir,” ungkap Fuad.
Ia menambahkan, pengelolaan dana wakaf harus memenuhi sejumlah aspek karena pengawasannya yang sangat ketat oleh berbagai lembaga pengawas keuangan syariah. Oleh karena itu, publik tidak perlu khawatir untuk berwakaf kepada para nazir yang telah dinyatakan kredibilitasnya. (L/R2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan