KEMENAG GRATISKAN PELAKSANAAN NIKAH DI KUA

Foto: edwintg.com
Foto: edwintg.com

Jakarta, 6 Shafar 1436 H/29 November 2014 M (MINA)- Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama () Muchtar Ali mengatakan, Pelaksanaan pernikahan di (KUA) tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

“Peraturan pelakaksanaan nikah gratis di Kantor Urusan Agama  (KUA) itu diberlakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Muchtar Ali kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu siang.

Muchtar mengatakan hal itu berkaitan dengan Peraturan (PP) Nomor 48 Tahun2014, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Peraturan tersebut menyebutkan; pertama, pelaksanaan pernikahan di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya; kedua, pegawai KUA dan penghulu dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun; ketiga, pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke alamat web: www.bimasislam.kemenag.go.id

Ia juga mengatakan, apabila ada seseorang yang ingin melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), tapi dalam proses administrasinya dimintai pembayaran di luar pihak KUA, maka hal itu bukan tanggung jawab kementerian agama.

“Pegawai dan penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) dilarang menerima dan meminta pembayaran, akan tetapi jika dalam prosesnya ditemukan adanya permintaan pembayaran, misalnya dari pihak kelurahan, maka itu bukan tanggung jawab kami, karena sudah di luar Kemenag,” ujar Muchtar Ali.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di luar jam kerja kantor, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 dan pembayaran bukan ke pegawai KUA, tapi dikirim ke nomer rekening Bank yang sudah ditentukan oleh pihak KUA.

“Jadi tidak ada transaksi pembayaran secara langsung di KUA,  semuanya harus lewat Bank yang sudah ditunjuk. Jika ditemukan oknum KUA yang melakukan pelanggaran, maka segera laporkan ke Kemenag, dapat melalui web www.bimasislam.kemenag.go.id atau menulis surat dan dikirim  ke Kemenag pusat, Jakarta,” kata Muchtar Ali menegaskan. (L/P010/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0