Jakarta, 9 Jumadil Awwal 1438/ 8 Februari 2017 (MINA) – Sebanyak 82.090 guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah belum dibayarkan (terhutang) tunjangan profesinya pada tahun 2014 dan 2015. Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran TPG terhutang ini lumayan besar, Rp1,4 triliun.
Sampai saat ini, anggaran TPG terhutang ini belum dialokasikan oleh Kementerian Keuangan. Saat itu, Kemenkeu menunggu hasil verifikasi audit sensus Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), demikian siaran pers Kemenag yang dikutip MINA, Rabu.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin berharap, Kementerian Keuangan bisa segera mengalokasikan anggaran TPG terhutang. Pasalnya, verifikasi audit sensus yang dilakukan oleh BPKP sudah selesai.
“Kebutuhan anggaran yang Rp1,4 ini sudah clear. Artinya tidak ada lagi alasan bagi negara untuk tidak membayar. Sebab mereka sudah clear, sudah diverifikasi dan verifikasinya itu sensus, satu persatu dipastikan oleh BPKP. Tinggal uangnya saja yang belum diberikan,” demikian penjelasan Kamaruddin Amin dalam kesempatan rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Sertifikasi Guru dan Inpassing di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (7/2).
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Rapat Panja ini mengagendakan pembahasan mengenai Penyelesaian Program Sertifikasi Guru dan Program Inpassing Guru bukan PNS. Ikut mendampingi Kamaruddin, Sesditjen Pendis Isom Yusqi, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, dan Direktur PAI Imam Safei.
Menurut Kamaruddin, BPKP baru menyelesaikan proses audit sensusnya tahun lalu karena jumlahnya massif sehingga membutuhkan waktu, energi, resources, dan tentu anggaran. Sementara Kementerian Keuangan juga tidak mungkin memgalokasikan anggaraan yang terhutang jika belum diverifikasi oleh BPKP.
“Sekarang sudah selesai, jadi tidak ada lagi alasan bagi Kemenkeu untuk tidak bayar,” katanya.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini mengaku optimis anggaran tersebut akan segera dialokasikan oleh Kementerian Keuangan. Pasalnya, Kementerian Agama mempunyai pengalaman yang sama pada tahun 2013 lalu.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Saat itu, tunjangan profesi guru madrasah dan PAI terhutang dari tahun 2008 -2013. Setelah data kebutuhan anggarannya diverifikasi oleh BPKP, didapati kebutuhan sebesar Rp1,3 triliun. “Begitu ada backup data dari BPKP, Kemenkeu langsung membayar,” ujarnya.
“Kita optimis atas dasar pengalaman ini karena data kita saat ini sudah dibackup dengan hasil verifikasi BPKP,” tandasnya. (T/R07/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September