Jakarta, 3 Shafar 1438/3 November 2016 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau aksi damai pada 4 Nopember 2016 besok dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi ada hak setiap warga negara untuk berunjuk rasa, tapi unjuk rasa demonstrasi yang tentu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” kata Lukman kepada pers usai membuka resmi kegiatan Annual International Conference On Islamic Studies (AICIS) Ke-16 Tahun 2016 di Bandar Lampung, Rabu (2/11).
“Oleh karenanya, semua kita harus menghormati mereka-mereka yang ingin berdemonstrasi sebagaimana kita juga menghormati sebagian kita yang tidak setuju untuk berdemonstrasi,” imbuhnya.
Lukman mengatakan, sebagaimana lazimnya unjuk rasa, demonstrasi adalah upaya untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk memaksakan kehendak apalagi dengan merusak fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sebagainya. Ditegaskannya, anarkisme itu tentu tidak dibenarkan dalam berunjuk rasa, karena itu tidak dibenarkan dalam undang-undang.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Karenanya saya mengajak, mengimbau, khususnya bagi mereka yang hendak berunjuk rasa untuk betul-betul bisa menggunakan haknya sebaik mungkin, tanpa harus melanggar aturan. Dan yang tidak kalah pentingnya, mewaspadai pihak-pihak tertentu yang ingin menunggangi aksi ini untuk agenda-agendanya sendiri yang tersembunyi,” imbau Menag.
Lukman berharap, masyarakat yang akan melakukan aksi damai pada 4 November mendatang tidak melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan esensi atau substansi dari aspirasi yang ingin disampaikan. (T/P011/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa