Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau jamaah Haji Indonesia selama tinggal di Tanah Suci, Arab Saudi, agar menghormati budaya setempat. Baik dalam bermuamalah, pergaulan dan dalam tata berpakaian.
“Jamaah akan berada di Tanah Suci kurang lebih 41 hari. Maka Dalam tata berpakaian, jamaah dilarang menggunakan pakaian yang membuka aurat atau yang melanggar kesopanan saat di dalam hotel seperti memakai daster atau celana pendek. Menjaga pergaulan (khususnya saat ihram) apalagi pergaulan lawan jenis dengan nonmuhrim,” ucap anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Senin (27/5), demikian keterangan yang diterima MINA.
“Hal penting lainnya adalah jangan bersendawa di sembarang tempat, sebab dalam budaya Arab Saudi, bersendawa adalah sesuatu yang jorok,” lanjut Widi.
“Lalu, bersikap wajar terhadap lawan jenis, apalagi kepada orang yang tidak dikenal, agar tidak dianggap menggoda atau lainnya,” ia menambahkan.
Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta
Widi mengatakan, ketentuan lain yang perlu mendapat atensi jamaah adalah mematuhi ketentuan atau larangan selama tinggal di hotel. Larangan tersebut di antaranya, jemaah tidak boleh memasak di dalam kamar dan tidak merokok di dalam hotel, dan menjemur pakaian di sembarang tempat.
“Jangan membuat jemuran di kamar dengan cara mengaitkan tali jemuran pada pemadam api (fire sprinkler di kamar). Bila perangkat fire sprinkler tersebut terlepas, maka akan memicu air keluar dan membasahi kamar,” jelasnya.
Ketentuan dan larangan lainnya yang harus dipatuhi jamaah, lanjut Widi, tidak membuang puntung rokok sembarang. “Sisa bara di puntung rokok bisa memicu risiko besar yaitu kebakaran,” tegasnya. []
Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Mi’raj News Agency (MINA)