Jakarta, MINA – Kementerian Agama RI mengimbau agar jamaah haji lansia Indonesia memanfaatkan rukhsah atau keringanan dalam beribadah di Tanah Suci.
Demikian disampaikan Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/5).
“Keringanan ibadah bagi jamaah lansia telah disebutkan dalam buku tuntunan manasik haji dan umrah bagi lansia,” ujarnya.
“Pertama, shalat di hotel atau masjid terdekat hotel. Shalat bagi jamaah lansia, risiko tinggi dan disabilitas bisa dilakukan di mana saja di Tanah Haram baik di hotel atau di masjid terdekat. Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana di Masjidil Haram,” ujar Widi.
Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta
Keringanan kedua saat melontar jumrah. Widi menyebut hukum melontar jumrah dalam ibadah haji adalah wajib, tetapi jamaah lansia bisa meminta mewakilkan kepada orang lain.
“Bagi jamaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakilkan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah,” katanya.
Widi menjelaskan, Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji. Namun, ketika area tawaf penuh sesak, jemaah lansia perlu memilih waktu yang strategis dan kondusif.
“Pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter,” ucapnya.
Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Keempat, sai. Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, kata Widi, lansia boleh memilih bersai dengan jalan kaki, naik kursi roda atau skuter, sesuai situasi dan kondisinya saat itu.
Jamaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi yang menyatakan bahwa lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i.
“Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terdesak atau tersakiti oleh orang lain,” ujar Widi.
Tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota haji sebanyak 241.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Kuota tersebut terbagi menjadi dua, haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan haji khusus 24.680 jamaah.
Baca Juga: Menag Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Jakarta
Mi’raj News Agency (MINA)