Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Imbau Masyarakat Selektif Pilih Harga Paket Umrah

Fauziah Al Hakim - Selasa, 31 Oktober 2017 - 20:38 WIB

Selasa, 31 Oktober 2017 - 20:38 WIB

200 Views ㅤ

Purbalingga, MINA – Plt Direktur Buna Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengingatkan masyarakat untuk selektif dan kritis dalam memilih harga paket umrah yang ditawarkan. Sikap selektif perlu untuk memastikan harga yang ditawarkan rasional.

“Ini penting, masyarakat harus memilih harga perjalanan umrah yang rasional,” terang Muhajirin Yanis saat menghadiri pembukaan kantor cabang salah satu penyelenggara Ibadah Umrah, beberapa waktu lalu di Purbalingga Jawa Tengah.

Dikutip dari rilis Kemenga, selain harganya rasional, publik juga harus memastikan biro perjalanan yang akan digunakan adalah biro umrah yang berizin resmi serta memiliki catatan baik dalam penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.

Menurutnya, Kementerian Agama telah merilis daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang mendapat sudah izin resmi.

Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa

“Sila buka web Kementerian Agama di www.haji.kemenag.go.id,” tutur Muhajirin.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat memilih PPIU terdekat dengan tempat tinggal. Selain untuk memudahkan komunikasi antar calon jemaah umrah dan pihak travel, pemilihan travel terdekat diharapkan bisa membantu menghidupkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dilingkungan sekitar.

“Misalnya di sini, ada pembuatan seragam batik, koper, dan sajadah,” tukasnya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, mengamanatkan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk melaksanakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang umrah dan haji khusus serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa

Di samping itu, PMA ini juga mengamanatkan tugas pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus secara berkala memberikan sosialisasi regulasi PPIU kepada masyarakat. (R/R05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam