Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag: Jamaah Haji Tertunda, Bukan Berarti Batal Berangkat

Rana Setiawan - Jumat, 2 Juni 2023 - 20:51 WIB

Jumat, 2 Juni 2023 - 20:51 WIB

6 Views

Jamaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air (foto: Kemenag RI)

Jakarta, MINA – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Saiful Mujab menegaskan jamaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat.

Hal ini disampaikan Mujab sebagai penjelasan terkait adanya pemberitaan jamaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.

“Kami pastikan, jamaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi,” kata Diryan DN Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (2/6).

Mujab menerangkan ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jamaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Misalnya, bila jamaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.

“Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya,” ujar Mujab.

Begitu juga bagi mereka yang tertunda akibat belum terbitnya visa hajinya.

“Saat ini kan prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing,” ungkap Mujab

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Di lapangan, Kemenag menemukan banyak jamaah yang mengalami hambatan sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat visa mereka belum keluar.

“Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan,” kata Mujab.

“Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat,” pungkasnya. (R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Kolom
Sosok