Kemenag: Jamaah Umrah Bisa Karantina di Asrama Haji

(Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Plt. Dirjen Penyelenggara Haji dan (PHU) RI Oman Fathurahman menyatakan untuk melaksanakan ibadah umrah di masa , para jamaah umrah wajib mengikuti proses karantina.

Dia menuturkan hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi .

“Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,” ungkap Oman di Jakarta dalam rilis Kemenag dikutip MINA, Sabtu (16/1).

Oman menyampaikan, saat ini 29 asrama haji di Indonesia memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat karantina.

Ia pun meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri guna memberikan layanan terbaik bagi jamaah umrah yang akan melakukan karantina di sana.

“Ini menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya bisa dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga jamaah umrah,” kata Oman.

Peningkatan layanan penyelenggaraan haji dan umrah ini, kata Oman, didasari komitmen dari Menteri Agama yang bertekad melakukan transformasi di Kemenag, salah satunya dengan peningkatan layanan publik.

“Peningkatan tersebut antara lain pelayanan reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan melalui transformasi digital dan disebut secara eksplisit bahwa yang pertama itu peningkatan pelayanan termasuk pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah,” jelasnya.

Ia meminta jajarannya untuk melakukan rebrandring asrama haji. Ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa Asrama Haji saat ini telah bertransformasi menjadi penginapan yang nyaman dan dikelola dengan profesional.

“Hal ini belum tertanam di benak masyarakat. Karenanya perlu dilakukan rebranding. Dan ini tidak bisa dilakukan parsial, tapi juga dilakukan dengan peningkatan layanan serta infrastruktur,” tutur Oman.

Alur bisnis proses pelayanan UPT Asrama Haji juga menjadi hal yang menjadi perhatian Oman. “Buat alur proses yang mudah dan nyaman untuk publik. Misalnya, mungkin bisa menggunakan sistem online untuk mengecek kamarnya, jadi tidak perlu datang fisik datang ke sini terlebih dahulu (untuk mendaftar),” ujar Oman.

Selain menjadi tempat karantina jamaah umrah, lanjut Oman, Kemenag juga menyiapkan UPT Asrama Haji sebagai tempat karantina pasien covid-19.

Hal ini dilakukan merespon permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena ketersediaan kamar pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) maupun Rumah Sakit Darurat (RSD) seperti Wisma Atlet Kemayoran sudah tidak lagi memadai.

“Tadi malam saya sudah merespon permintaan Wamenkes dan Kepala BNPB untuk mempersiapkan asrama haji sebagai tempat karantina,” ungkap Oman.

“Masing-masing asrama haji mempunyai kapasitas 500 kamar,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan Dirjen, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberdayakan seluruh asrama haji mulai dari asrama haji embarkasi, asrama haji antara hingga asrama haji transit untuk pelayanan karantina pasien covid-19, khususnya karantina jamaah umrah.

“Bagaimana upaya kami untuk pemberdayaan asrama haji embarkasi termasuk juga tentu asrama haji antara dan asrama transit dalam konteks penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Kami sudah berapa kali pertemuan-pertemuan untuk merumuskan kedalam regulasi pemberdayaan asrama haji, lebih spesifik lagi tentang pemberdayaan pemanfaatan asrama haji embarkasi, antara dan transit di masa pandemi covid-19 ini,” kata Arfi.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengkomunikasikan ke beberapa stakeholder yang terkait. Misalnya dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Satgas penanganan covid-19 yang dikomandani oleh BNPB, serta Kepolisian untuk penyelenggaraan ibadah Umrah.(T/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.