Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag: Jaminan Hak Beribadah Buruh Tak Boleh Diabaikan

Rendi Setiawan - Ahad, 2 Mei 2021 - 03:00 WIB

Ahad, 2 Mei 2021 - 03:00 WIB

0 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pada hari ini, 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Buruh bukan sekadar faktor produksi, tetapi mitra pengusaha, sehingga harus saling menghormati dan menghargai kewajiban dan hak masing-masing, khususnya terkait dengan hak beribadah sesuai agama yang dianut sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Kemenag M. Fuad Nasar melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu (1/5).

Menurutnya, Islam memberi perhatian besar terhadap isu buruh atau tenaga kerja, bukan sekadar isu ekonomi, namun juga terkait isu kemanusiaan, keadilan, dan toleransi.

“Masalah buruh bukan hanya menyangkut hak atas upah yang layak, hak cuti, hak atas jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Di samping itu, jangan abaikan pula hak mereka untuk beribadah sesuai agama yang dianut,” tutur Fuad.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Fuad mengatakan hak buruh yang beragama Islam untuk melaksanakan salat pada waktunya, terlebih salat Jumat, perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pimpinan perusahaan, seperti pabrik-pabrik dengan penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.

“Ibadah tidak mengurangi produktivitas kerja buruh, tapi justru mendukung dan merupakan wujud toleransi. Buruh yang taat beragama dan rajin beribadah justru kestabilan mental dan emosinya lebih baik,” lanjutnya.

Fuad berpendapat buruh yang taat beribadah juga mampu menjaga kedisiplinan, produktif, jujur, setia, serta tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dan rekan kerjanya karena merasa diawasi Tuhan setiap saat.

Selain itu, lanjut Fuad, buruh yang akan mengikuti kursus bimbingan perkawinan bagi yang hendak menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu dipermudah untuk mendapatkan izin di tempat kerjanya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Hubungan industrial yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila harus dipahami secara baik dan benar oleh setiap pengusaha, investor, dan pekerja di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia,” katanya. (L/R2/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Palestina