Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEMENAG JELASKAN DUA MODUS PENIPUAN PENDAFTARAN HAJI

Rana Setiawan - Ahad, 7 Juni 2015 - 22:43 WIB

Ahad, 7 Juni 2015 - 22:43 WIB

542 Views

(Foto: SkyCrappercity)
(Foto: SkyCrappercity)

(Foto: SkyCrappercity)

Jakarta, 20 Sya’ban 1436/7 Juni 2015 (MINA) – Animo masyarakat Indonesia untuk mendaftar haji sangat tinggi. Ini terbukti dengan tingginya daftar tunggu jamaah haji Indonesia. Pada tahun 2015 ini saja, sudah tercatat daftar tunggu jamaah haji mencapai 2,68 juta calon jamaah.

Padahal kuota normal haji Indonesia hanya 211.000 dan karena terpotong 20% menjadi 168.800 untuk tiga tahun terakhir, demikian keterangan pers Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (7/6).

Animo masyarakat yang demikian tinggi itu dijadikan peluang oleh sebagian oknum masyarakat untuk melakukan penipuan.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, setidaknya ada dua modus penipuan yang menjadi problem dalam pendaftaran.

Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

“Pertama, calon haji memercayakan kepada seseorang dengan menyerahkan sejumlah uang untuk setoran awal, namun tidak disetorkan ke BPS BPIH sehingga calon haji batal berangkat,” terang Ahda Barori saat memberikan materi seputar Kebijakan Pelayaan Haji Dalam Negeri pada Pembekalan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1436H/2015M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pembekalan PPIH Arab Saudi itu diikuti 806 peserta terdiri dari 500 dari unsur Kementerian Agama, dan 306 dari unsur Kementerian Kesehatan.

“Kedua, pendaftaran haji tidak disertai dengan dokumen yang benar. Misalnya, data yang digunakan untuk membuat paspor itu asli tapi palsu, dan lainnya,” tambahnya lagi.

Menurut Ahda, kasus-kasus seperti ini pernah terjadi di Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

“Bahkan kasus jamaah haji khusus lebih dahsyat lagi, ratusan calon jamaah haji khusus tertipu, permasalahannya seperti benang kusut tak bisa terurai, uang hilang tak kembali dan tidak bisa berangkat,” urai Ahda Barori.

Terkait ini, Ahda menilai perlunya kiat-kiat baru dalam melakukan kepada masyarakat tentang mekanisme pendaftaran haji. Selain itu, Kementerian Agama juga telah menyederhanakan proses pendaftaran dari sebelumnya empat tahap menjadi hanya dua tahap.

“Pendaftaran sekarang cukup dua  tahap saja. Tahap pertama jamaah datang ke bank untuk membayar setoran awal, dan mendapatkan validasi. Kedua, dengan bukti setor awal yang diberikan bank, calon haji datang ke Kemenag Kab/Kota untuk mendaftar, mengisi data, foto, dan sidik jari, lalu mendapat porsi untuk menunggu kapan diberangkatkan,” jelasnya. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Rekomendasi untuk Anda