Jakarta, MUI – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tiga kewenangan MUI pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kemenag tidak menyalahi atau mencabut wewenang MUI, tidak, ada tiga kewenangan MUI dalam hal ini,” kata Lukman kepada media di Jakarta, Selasa (17/10).
Lukman mengatakan wewenang MUI yang pertama adalah memutuskan sebuah produk itu halal atau tidak.
“Fatwa halal atau tidak tetap berada di MUI tidak kepada yang lain,” tegasnya.
Baca Juga: KPU Akan Umumkan Hasil Resmi Pilkada Provinsi pada 15 Desember
Kedua, lanjutnya, MUI juga tetap berwenang memeriksa kehalalan sebuah produk dari para pelaku usaha. Sementara BPJPH menjadi lembaga akhir yang mengeluarkan sertifikat kehalalan produk.
“Baik makanan, obat-obatan dan lainnya semua harus diperiksa Lembaga Pemeriksa Halal, dan lembaga ini harus mendapatkan izin dari MUI,” tambahnya.
Terakhir, ujar Menag, auditor yang bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk juga harus mendapatkan legalitas dari MUI.(L/RE1/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Partisipasi Warga Jakarta Menurun pada Pilkada Kali Ini