Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Jelaskan Tiga Kewenangan MUI dalam BPJPH

Rudi Hendrik - Selasa, 17 Oktober 2017 - 17:29 WIB

Selasa, 17 Oktober 2017 - 17:29 WIB

244 Views

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Royhanul Iman/MINA

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Royhanul Iman/MINA

Jakarta, MUI – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tiga kewenangan MUI pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kemenag tidak menyalahi atau mencabut wewenang MUI, tidak, ada tiga kewenangan MUI dalam hal ini,” kata Lukman kepada media di Jakarta, Selasa (17/10).

Lukman mengatakan wewenang MUI yang pertama adalah memutuskan sebuah produk itu halal atau tidak.

“Fatwa halal atau tidak tetap berada di MUI tidak kepada yang lain,” tegasnya.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Kedua, lanjutnya, MUI juga tetap berwenang memeriksa kehalalan sebuah produk dari para pelaku usaha. Sementara BPJPH menjadi lembaga akhir yang mengeluarkan sertifikat kehalalan produk.

“Baik makanan, obat-obatan dan lainnya semua harus diperiksa Lembaga Pemeriksa Halal, dan lembaga ini harus mendapatkan izin dari MUI,” tambahnya.

Terakhir, ujar Menag, auditor yang bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk juga harus mendapatkan legalitas dari MUI.(L/RE1/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam