Kemenag Jelaskan Tiga Kewenangan MUI dalam BPJPH

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Royhanul Iman/MINA

Jakarta, – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tiga kewenangan MUI pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ().

tidak menyalahi atau mencabut wewenang MUI, tidak, ada tiga kewenangan MUI dalam hal ini,” kata Lukman kepada media di Jakarta, Selasa (17/10).

Lukman mengatakan wewenang MUI yang pertama adalah memutuskan sebuah produk itu halal atau tidak.

“Fatwa halal atau tidak tetap berada di MUI tidak kepada yang lain,” tegasnya.

Kedua, lanjutnya, MUI juga tetap berwenang memeriksa kehalalan sebuah produk dari para pelaku usaha. Sementara BPJPH menjadi lembaga akhir yang mengeluarkan sertifikat kehalalan produk.

“Baik makanan, obat-obatan dan lainnya semua harus diperiksa Lembaga Pemeriksa Halal, dan lembaga ini harus mendapatkan izin dari MUI,” tambahnya.

Terakhir, ujar Menag, auditor yang bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk juga harus mendapatkan legalitas dari MUI.(L/RE1/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.