Kemenag Keluarkan Kebijakan Pelayanan Nikah di Masa New Normal

Jakarta, MINA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di masa .

Dalam surat edaran tentang pedoman  pelaksanaan pelayanan nikah di masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Kementerian Agama (KUA).

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6).

“Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” ujar Kamaruddin.

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” tambahnya.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini juga meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Untuk Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan atau dapat dilakukan secara online melalui website simkah..go.id, telepon dan e-mail. (R/R7/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.