Jakarta, MINA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di masa new normal.
Dalam surat edaran tentang pedoman pelaksanaan pelayanan nikah di masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Kementerian Agama (KUA).
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6).
“Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini juga meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Untuk Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan atau dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon dan e-mail. (R/R7/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan