Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Keluarkan Kebijakan Pelayanan Nikah di Masa New Normal

sri astuti - Sabtu, 13 Juni 2020 - 08:17 WIB

Sabtu, 13 Juni 2020 - 08:17 WIB

16 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di masa new normal.

Dalam surat edaran tentang pedoman  pelaksanaan pelayanan nikah di masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Kementerian Agama (KUA).

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6).

“Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” tambahnya.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini juga meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Untuk Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan atau dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon dan e-mail. (R/R7/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia