Jakarta, 8 Syawwal 1437/13 Juli 2016 (MINA) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI akan kembali membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus tahap ketiga. Proses pelunasan ini akan dibuka dari 19 – 22 Juli mendatang.
Kepastian dibukanya pelunasan tahap ketiga ini disampaikan oleh Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU Nur Aliya Fitra. Pihaknya menyebutkan, pelunasan jamaah haji khusus tahap kedua telah ditutup pada 17 Juni 2016 lalu dengan menyisakan kuota sebanyak 439 orang.
“Sisa kuota ini diisi oleh jamaah haji khusus dalam status cadangan yang telah melunasi pada tahap 1 dan jumlahnya juga sebanyak 439 orang,” kata Nur Aliya, sebagaimana dilaporkan laman resmi Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (13/7).
Namun, berdasarkan laporan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sampai dengan hari ini terdapat sekitar 570-an jamaah yang menunda atau membatalkan keberangkatannya. Padahal mereka sudah melakukan pelunasan biaya haji pada tahap 1 dan 2.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Karena jumlah cadangan tidak lagi mencukupi untuk menutupi sisa kuota setelah pelunasan tahap 2, maka pelunasan haji khusus akan dibuka kembali untuk tahap 3,” ujar Nur.
Kesempatan melakukan pelunasan tahap III akan diberikan kepada jamaah yang mengalami kegagalan sistem pelunasan pada tahap sebelumnya, jamaah lansia minimal 75 tahun dan pendampingnya, penggabungan mahram, serta jamaah haji nomor urut berikutnya yang siap berangkat dan telah diusulkan oleh PIHK tempat jamaah mendaftar.
“Waktu pelunasan tahap ketiga pada tanggal 19 sampai dengan 22 Juli 2016 sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU nomor D/195/2016 tentang Pemenuhan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1437H/2016M,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor pengisian sisa kuota, bahkan sampai masa pemberangkatan jemaah.
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
“Apabila hingga masa pemberangkatan jemaah berlangsung, masih terdapat jemaah yang membatalkan, menunda, akan terus diupayakan diisi. Dengan mengganti jemaah tersebut baik oleh jemaah cadangan lunas maupun pembukaan kembali pelunasan sesuai dengan sisa kuota yang ada. Tentu semua harus sesuai dengan regulasi,” imbuhnya. (T/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara