Bandung, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah mengembangkan enam program berbasis transformasi digital untuk meningkatkan profesionalisme, tata kelola, dan transparansi pengelolaan zakat dan wakaf.
“Di era yang serba digital, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki 6 transformasi digital untuk perbaikan dan meningkatan tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia,” tutur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dalam sambutan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bimbingan Masyarakat Islam 2021 di Hotel De Java, Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/12).
Program pertama adalah pengembangan E-Akreditasi/Sistem Pengawasan Zakat Terpadu (Simzat), yakni pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga zakat, sehingga memudahkan penyelenggara zakat dan masyarakat mengetahui status lembaga zakat apakah terdaftar atau belum.
“Kedua adalah pengadaan Sistem Akuntansi Zakat bagi lembaga zakat, yaitu software penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)109 untuk memudahkan lembaga zakat membuat laporan pengelolaan zakat,” kata Tarmizi.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Program ketiga, Tarmizi menambahkan, Digitalisasi Perwakafan, pembuatan mekanisme alur pendaftaran wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak secara digital, akta ikrar wakaf digital, sertifikat wakaf digital hingga pencatatan dan pelaporan wakaf oleh nazir secara real time melalui laman Sistem Informasi Wakaf (Siwak).
“Yang keempat adalah Integrasi Data Digital Zakat (Single Data Zakat) Kerjasama Lintas Kementerian dan Lembaga (Kemenag, KNEKS, Baznas, Forum Zakat, Bank Indonesia), hal ini dalam rangka mewujudkan pusat data zakat nasional,” katanya.
Ia melanjutkan, program kelima adalah Digital Exhibition Zakat Wakaf, yakni pameran yang ditujukan untuk mempublikasikan dan mengenalkan kepada masyarakat atas kontribusi dan peranan lembaga zakat dan wakaf atas pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Program keenam adalam penyusunan RPMA Penyelenggaraan Transaksi ZIS dan DSKL secara digital, yakni pengaturan terhadap e-commerce sebagai penyelenggara transaksi elektronik yang melayani transaksi ritel dan transaksi pengumpulan zakat infak sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya yang tidak memiliki izin sebagai OPZ. (L/R2/P2)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)