Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Komitmen Turunkan Angka Stunting Lewat Bimbingan Perkawinan

Rendi Setiawan - Jumat, 17 Desember 2021 - 22:50 WIB

Jumat, 17 Desember 2021 - 22:50 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – “Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen menurunkan angka stunting di Indonesia melalui program bimbingan perkawinan,” demikian Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (16/12).

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan terhadap Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyelesaikan masalah stunting sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki.

“Kami punya komitmen menurunkan masalah stunting ini. Kita punya hampir 9 ribu penghulu. Kita juga punya 50 ribu penyuluh yang bisa kita ajak untuk terlibat melakukan sosialisasi. Tentu mereka tidak bisa berjalan sendiri,” kata Kamaruddin usai menandatangani penguatan kerja sama bersama BKKBN dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mencegah stunting di Kantor BKKBN, Jakarta.

Dari data Global Nutrition Report, jumlah anak stunting secara global pada 2019 lalu sebanyak 21,9 persen atau 149 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 34,4 persennya ada di Asia, termasuk di Indonesia, Singapura, dan Malaysia.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Kamaruddin menjelaskan, selama ini upaya yang dilakukan Kemenag adalah menyosialisasikan bahaya stunting melalui bimbingan perkawinan (Bimwin). Program ini salah satunya mengedukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan sebelum membina rumah tangga.

“Di antara program yang sangat strategis untuk menyosialisasikan ini adalah program bimbingan perkawinan calon pengantin. Kalau tidak diberikan literasi memadai misalnya tentang stunting, mereka bisa melahirkan generasi yang berpotensi melahirkan generasi stunting pula,” katanya.

Menurut Kamaruddin, melalui program bimwin ini, Kemenag tak hanya melakukan edukasi soal stunting, tetapi juga soal pentingnya menikah pada usia yang telah ditetapkan, yakni di atas 19 tahun. Kendati demikian, ada kondisi tertentu yang membolehkan pasangan untuk menikah.

“Perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Dalam aturan yang berlaku, baik laki-laki maupun perempuan minimal harus sudah berusia 19 tahun. Meski demikian, ada kondisi di mana pasangan ini harus menikah karena mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama,” katanya.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Ia berharap, melalui program bimwin yang selama ini telah berlangsung, pasangan calon pengantin bisa memperoleh ilmu pengetahuan dan wawasan yang dibutuhkan dalam membina rumah tangga mereka.

“Dalam bimwin ini banyak materi yang disampaikan. Saya kira melalui bimwin ini pasangan pengantin akan memperoleh wawasan bahwa untuk membina rumah tangga, untuk menjadi kepala keluarga itu butuh persiapan dan perencanaan,” kata Kamaruddin. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam