Jakarta, 1 Muharram 1437/14 Oktober 2015 (MINA) – Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam meluncurkan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
“Kita semua paham, pendidikan Indonesia ini tantangan fundamentalnya ada di guru. 90 persen masalah pendidikan teratasi kalau persoalan guru beres. Untuk membereskan persoalan guru dibutuhkan sistem informasi dan manajemen pendidik dan kependidikan yang baik,” kata Dirjen Pendis, Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (13/10), sebagaimana siaran pers resmi Kemenag yang diterim Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Kamaruddin mengatakan, SIMPATIKA itu dibuat dengan melibatkan beberapa pihak, tidak terkecuali Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan juga pihak Telkom.Website SIMPATIKA sudah bisa diakses melalui alamat www.simpatika.kemenag..go.id.
“Sistem informasi dan manajemen menjadi penting, powerfull, otoritatif dan solutif untuk mengatasi sejumlah masalah. Mulai dari rekruitmen guru, promosi guru, penilai, distribusi, mutasi dan sebagainya,” kata Kamaruddin.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Ia berharap dengan SIMPATIKA ini, semua pihak diharapkan bisa bekerja lebih efektif dan cepat.
Menurutnya, data guru yang begitu dinamis setiap semester menuntut tersedianya sistem manajemen informasi yang canggih dan mudah diperbaharui. Dengan sistem manajemen informasi tersebut, data guru yang valid bisa dijadikan dasar untuk perencanaan program-program peningkatan mutu yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Misalnya sertifikasi guru, tunjangan profesi guru, pelatihan-pelatihan untuk guru dan juga beasiswa untuk guru. Dirjen Pendis berharap agar SIMPATIKA ini bisa membantu menyelesaikan berbagai masalah tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” ujarnya.
Dikatakan, SIMPATIKA yang berbasis Sistem Transaksi “Real Time” Online dan Self Services Technology ini dinilai sangat staretegis untuk memperoleh Data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang valid dengan pola verifikasi dan validasi berjenjang melalui admin/operator yang ditetapkan oleh Pimpinan Satker/PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di tingkat Kanwil Provinsi, Kankemenag Kota/Kabupaten, Madrasah Negeri sampai kepada end user (PTK yang bersnagkutan). (T/P010/R05)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)