Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag: Madrasah Boleh Tarik Dana Dari Masyarakat

Septia Eka Putri - Selasa, 24 Januari 2017 - 22:57 WIB

Selasa, 24 Januari 2017 - 22:57 WIB

505 Views ㅤ

Jakarta, 25 Rabi’ul Akhir 1438/ 24 Januari 2017 (MINA) – Kementerian Agama secara resmi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari masyarakat maupun dari orang tua/wali murid.

Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Kementerian Agama, Isom Yusqi, mengatakan madrasah boleh memungut dana dari masyarakat meski mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Isom menerangkan, melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016 tujuan diperbolehkannya dana masyarakat yang masuk ke madrasah adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah.

“Dana masyarakat dimaksudkan untuk peningkatan akses, mutu, dan daya saing serta relevansi madrasah,” ujar guru besar IAIN Ternate di ruang kerjanya, Selasa (24/1), demikian pernyataan yang dikeluarkan Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian RI yang dikutip MINA.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Melalui PMA yang ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada 29 Desember 2016 lalu, Sesditjen Pendis kembali menegaskan bahwa dana dari masyarakat tersebut harus dikelola oleh Komite Madrasah dan dipergunakan semuanya demi kepentingan pendidikan di madrasah yang bersangkutan.

“Pembiayaan madrasah dari masyarakat harus fokus dipergunakan untuk: pertama, menutupi kekurangan biaya pendidikan dari pemerintah; kedua, kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dianggarkan pemerintah; ketiga, honor guru untuk kegiatan ekstra kurikuler; keempat, pembayaran guru honorer (Non-PNS); kelima, pengadaan sarana dan prasarana; keenam, living cost murid berasrama; ketujuh, beasiswa murid berprestasi; dan kedelapan, menunjang peningkatan akses, mutu dan daya saing,” ujar alumnus pesantren salafiyah di Malang-Jawa Timur ini.

Isom menjelaskan, PMA No. 66 Tahun 2016 yang tercatat dalam Berita Nomor 2101 Tahun 2016 ini, ada juga hal yang harus diperhatikan, yaitu tentang hal-hal yang dilarang/tidak boleh dilakukan terkait dengan penarikan dan pentasharufannya.

“Hal tersebut adalah pertama, tidak dibebankan untuk wali murid yang tidak mampu. Kedua, pembiayaan digunakan untuk tolok ukur penerimaan siswa baru, hasil belajar murid dan kelulusan. Ketiga, digunakan untuk kesejahteraan komite dan lembaga/sekolah,” terang Isom. (T/R07/R01)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam