Jakarta, MINA – Kementerian Agama meminta Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan tentang Penetapan Tarif Layanan Sertifikasi Halal.
Permohonan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat menghadiri rapat kerja gabungan yang digelar Komisi VIIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/9).
“Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan,” ujar Wamenag. Demikian laman Kemenag melaporkan.
Wamenag melanjutkan, penetapan tarif ini menjadi bagian penting bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, guna menjalankan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Senada dengan Wamenag, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta hal serupa.
“Kami sengaja hari ini mengundang bapak-bapak hadir di sini untuk memperoleh titik terang tentang penetapan tarif layanan halal ini,” terang Yandri.
Yandri juga mengingatkan, agar penerapan tarif tersebut, selaras dengan RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas.
Menurutnya, Penentuan tarif sertifikasi halal ini sangat penting guna mengoptimalkan peran BPJPH.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Ini tentu untuk memenuhi amanat undang-undang. Sekarang BPJPH sudah melakukan sertifikasi terhadap kelompok usaha mikro, yang tarifnya nol rupiah. Sertifikasinya pun sudah ada yang keluar,” kata Yandri.
Namun, lanjut Yandri, hingga kini BPJPH belum bisa memberikan layanan sertifikasi halal bagi kelompok usaha lainnya karena belum adanya penentuan tarif dari Kementerian Keuangan.
“Maka kami berharap, agar Kemenkeu dapat membantu dengan mempercepat diterbitkannya PMK tentang tarif tersebut,” pungkasnya. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal