Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Minta Kementerian Keuangan Segera Tetapkan Tarif Layanan Sertifikasi Halal

Hamidah Juariyah - Senin, 28 September 2020 - 18:54 WIB

Senin, 28 September 2020 - 18:54 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kementerian Agama meminta Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan tentang Penetapan Tarif Layanan Sertifikasi Halal.

Permohonan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat menghadiri rapat kerja gabungan yang digelar Komisi VIIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/9).

“Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan,” ujar Wamenag. Demikian laman Kemenag melaporkan.

Wamenag melanjutkan, penetapan tarif ini menjadi bagian penting bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, guna menjalankan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP

Senada dengan Wamenag, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta hal serupa.

“Kami sengaja hari ini mengundang bapak-bapak hadir di sini untuk memperoleh titik terang tentang penetapan tarif layanan halal ini,” terang Yandri.

Yandri juga mengingatkan, agar penerapan tarif tersebut, selaras dengan RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas.

Menurutnya, Penentuan tarif sertifikasi halal ini sangat penting guna mengoptimalkan peran BPJPH.

Baca Juga: Seribu UMKM Jakarta Dapat Sertifikat Halal

“Ini tentu untuk memenuhi amanat undang-undang. Sekarang BPJPH sudah melakukan sertifikasi terhadap kelompok usaha mikro, yang tarifnya nol rupiah. Sertifikasinya pun sudah ada yang keluar,” kata Yandri.

Namun, lanjut Yandri, hingga kini BPJPH belum bisa memberikan layanan sertifikasi halal bagi kelompok usaha lainnya karena belum adanya penentuan tarif dari Kementerian Keuangan.

“Maka kami berharap, agar Kemenkeu dapat membantu dengan mempercepat diterbitkannya PMK tentang tarif tersebut,” pungkasnya. (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia-Singapura Tandatangani MoU Jaminan Produk Halal

 

 

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Yahya Al-Sinwar Terpilih Sebagai Kepala Biro Politik Hamas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Haji 1445 H