Kemenag Minta Masyarakat Tunda Jadwal Akad Nikah

Jakarta, MINA -Dirjen. Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin meminta masyarakat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama masa darurat Covid-19.

Hal ini dinyatakan dalam surat edaran baru tanggal 2/4, terkait protokol penanganan virus oorona atau Covid-19  pada pelayanan kebimas Islaman, yang ditujukan kepada Kepala-Kepala Kanwil Provinsi dan penghulu, yang diantaranya mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Permohonan pelaksanaan akad di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. dan meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (3/4).

Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya.

Di masa darurat Covid-19 ini, katanya pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan,” tutur Kamaruddin.

Ia juga mengungatkan, memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, maka KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

“Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tegasnya.

Protokol Akad Nikah di KUA. Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:

Pertama. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Kedua. Catin (Calon Pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Ketiga. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

“Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” ujarnya. (R/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.