Lampung, 28 Rabi’ul Akhir 1436/18 Februari 2015 (MINA) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid URAIS) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Muharam Ibrahim meminta produsen makanan dan minuman memperhatikan kehalalan produk yang akan dijual ke masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
“Kita tidak ada wewenang untuk melarang penjualan, namun hendaknya produsen juga memperhatikan halal haramnya produk, selain kadaluarsanya juga,” kata Muharam kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Pondok Pesantren Minhadul Ulum Pesawaran Lampung, Rabu (18/2).Menurutnya, tugas Kemenag bekerjasama dengan BPPOM dan MUI adalah mengawasi produknya, serta menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang tidak selayaknya dikonsumsi.
“Tugas kita mengawasi dan menghimbau, untuk menindak produknya bukan wewenang kita tentunya,“ katanya.
Terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Kemenag sangat mendukung keputusan tersebut.
Baca Juga: Brebes Luncurkan Gerakan Kencana: Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
“Sangat positif dan sangat mendukung keputusan Permendag tersebut, karena sekali pun hanya satu persen minuman beralkohol itu tetap saja diharamkan bagi umat Islam,“ ujarnya.
Pantaun MINA di Lampung, masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A meski pun memang Kementerian Perdagangan memberikan batas waktu tiga bulan setelah dikeluarkannya Permendag tersebut.
Bahkan pembelinya justru anak-anak sekolah yang mungkin justru tidak mengetahui makna kadar alkohol golongan A yang tertulis jelas di botol minuman tersebut.
Salah seorang siswa yang diwawancarai MINA mengatakan, minuman itu tidak memabukkan dan berdampak ke tubuh.
Baca Juga: Distribusi Logistik untuk Korban Erupsi Lewotobi, TNI AL Siapkan 2 Kapal Perang
“Ngak berasa di badan kak kalau minum ini, kan kadar alkoholnya sedikit,“ katanya.
Oleh karenanya, Muharam berharap produsen memberikan keterangan yang jelas pada produknya, misalnya mencantumkan keterangan bahwa produknya bukan untuk Muslim, sehingga masyarakat bisa benar-benar mengetahui mana yang bisa dikonsumsi, mana yang tidak.
Muharam juga berharap, masyarakat yang mayoritas umat Islam ini betul-betul memahami dan mengetahui serta memilih mana produk halal dan boleh dikonsumsi, mana yang haram dan tidak boleh dikonsumi.(L/K08/R05)
Baca Juga: Tragedi Longsor Purworejo: Empat Korban Satu Keluarga Ditemukan Meninggal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ponpes Al-Fatah Harap Kerja Sama dengan Muspika Cileungsi Berlanjut