Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEMENAG MINTA PRODUSEN PERHATIKAN KEHALALAN PRODUK BAGI MUSLIM

Nur Hadis - Kamis, 19 Februari 2015 - 00:04 WIB

Kamis, 19 Februari 2015 - 00:04 WIB

726 Views

Ilustari By : rahmat-fansurie.blogspot.com
Ilustari By : rahmat-fansurie.blogspot.com

haram-300x210.jpg" alt="Ilustari By : rahmat-fansurie.blogspot.com" width="300" height="210" /> Ilustari By : rahmat-fansurie.blogspot.com

Lampung, 28 Rabi’ul Akhir 1436/18 Februari 2015 (MINA) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid URAIS) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Muharam Ibrahim meminta produsen makanan dan minuman memperhatikan kehalalan produk yang akan dijual ke masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

“Kita tidak ada wewenang untuk melarang penjualan, namun hendaknya produsen juga memperhatikan halal haramnya produk, selain kadaluarsanya juga,” kata Muharam kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Pondok Pesantren Minhadul Ulum Pesawaran Lampung, Rabu (18/2).

Menurutnya, tugas Kemenag bekerjasama dengan BPPOM dan MUI adalah mengawasi produknya, serta menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang tidak selayaknya dikonsumsi.

“Tugas kita mengawasi dan menghimbau, untuk menindak produknya bukan wewenang kita tentunya,“ katanya.

Terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Kemenag sangat mendukung keputusan tersebut.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

“Sangat positif dan sangat mendukung keputusan Permendag tersebut, karena sekali pun hanya satu persen minuman beralkohol itu tetap saja diharamkan bagi umat Islam,“ ujarnya.

Pantaun MINA di Lampung, masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A meski pun memang Kementerian Perdagangan memberikan batas waktu tiga bulan setelah dikeluarkannya Permendag tersebut.

Bahkan pembelinya justru anak-anak sekolah yang mungkin justru tidak mengetahui makna kadar alkohol golongan A yang tertulis jelas di botol minuman tersebut.

Salah seorang siswa yang diwawancarai MINA mengatakan, minuman itu tidak memabukkan dan berdampak ke tubuh.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

“Ngak berasa di badan kak kalau minum ini, kan kadar alkoholnya sedikit,“ katanya.

Oleh karenanya, Muharam berharap produsen memberikan keterangan yang jelas pada produknya, misalnya mencantumkan keterangan bahwa produknya bukan untuk Muslim, sehingga masyarakat bisa benar-benar mengetahui mana yang bisa dikonsumsi, mana yang tidak.

Muharam juga berharap, masyarakat  yang mayoritas umat Islam ini betul-betul memahami dan mengetahui serta memilih mana produk halal dan boleh dikonsumsi, mana yang haram dan tidak boleh dikonsumi.(L/K08/R05)

 

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia