Jakarta, MINA – Kementerian Agama meminta jajarannya kembali mensosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
“Hingga saat ini, belum ada perubahan,” kata Muhammadiyah Amin di Jakarta, Jumat (24/8). Demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.
Menurutnya, Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushola. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. “Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu,” tegasnya.
“Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat. Demikian juga shalat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam shalat dan doa,” demikian Amin membacakan salinan instruksi.
“Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar,” sambungnya
Hal lain yang diatur dalam instruksi ini terkait waktu penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan, instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu penggunaan pengeras suara.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Melalui surat edaran yang diterbitkan ini, Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978.
“Kami meminta segenap jajaran, dapat mensosialisasikan kembali aturan tersebut,” pungkas. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta