Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UJIAN MADRASAH GANTIKAN UJIAN NASIONAL DI MI

Admin - Ahad, 23 Maret 2014 - 09:31 WIB

Ahad, 23 Maret 2014 - 09:31 WIB

672 Views ㅤ

Jakarta, 22 Jumadil Awal 1435/23 Maret 2014 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun ini akan menerapkan Ujian Madrasah (UM) untuk menggantikan Ujian Nasional (UN) yang tidak lagi diterapkan pada Madrasah Ibtidaiytah (MI), sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013.

“Mulai tahun ini, tingkat MI tidak lagi menyelenggarakan UN, melainkan UM,” kata Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan di Jakarta, seperti dilaporkan di website Kemenag dan dikutip Mi’raj Islamic News agency (MINA), Ahad (23/03).

Menurutnya, kelulusan siswa madrasah ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru. “Tingkat MI kelulusannya ditetapkan oleh rapat dewan guru,” kata Nur Kholis.

Dikatakan, untuk komposisi soal UM-MI yang ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat dan berlaku secara nasional hanya 25%. Sisanya, 75% ditetapkan oleh penyelenggara tingkat provinsi, yaitu: Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

“Mata pelajaran yang diujikan dalam UM-MI adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),” kata Nur Kholis.

UM-MI tahun ini akan diikuti oleh lebih dari 488 ribu peserta didik dan akan diselenggarakan pada 19 – 21 Mei 2014.  Adapun untuk ujian susulannya, dijadwalkan akan dilakukan pada 25 – 28 Mei 2014.

Nur Kholis menambahkan, hasil ujian ini nantinya akan digunakan sebagai alat pemetaan mutu program dan satuan pendidikan.“Hasil ujian akan menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan,” katanya.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah diberlakukan.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014 (L/P07/IR )

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda