Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, buku nikah yang dijadikan barang bukti (Barbuk) pada kasus pencurian buku nikah di Kantor Kemenag Kabupaten Bungo, Jambi akan diberlakukan kembali. Tidak ada ada alasan yang dibenarkan untuk tidak menggunakannya lagi.
“Setelah semua proses di kepolisian selesai, maka akan kita berlakukan lagi (Barbuk buku nikah). Tidak ada alasan untuk tidak menggunakannya lagi,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib di Jakarta, Kamis (9/12).
Sejauh ini, menurut pria yang karib disapa Gus Adib itu, Kemenag belum melihat ada alasan yang kuat untuk tidak memanfaatkan lagi buku nikah yang jumlahnya mencapai seribuan itu. Untuk itu, ia kembali menegaskan, buku nikah yang bisa diamankan akan berlaku lagi, dan buku nikah yang hilang dinyatakan tidak berlaku.
“Buku nikah yang telah kembali dan sekarang masih dalam proses barang bukti di kepolisian, maka nanti kita berlakukan lagi. Sementara buku nikah yang telah hilang atau dijual tersangka, maka tetap kita nyatakan tidak berlaku,” katanya.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Zeifni Ishaq menyebut, total buku nikah yang hilang atau telah dijual tersangka sebanyak 466 pasang. Sisanya, saat ini masih dalam proses dijadikan barang bukti di kepolisian.
“Kita tunggu saja updatenya. Tapi yang jelas buku nikah yang telah hilang atau dijual tersangka itu mencapai 466 pasang dari total 1.500 pasang yang dicuri, sehingga yang sekarang kembali dengan aman itu sekitar 1.044 pasang,” katanya.
Ishaq meyakini, tersangka pencuri buku nikah tersebut adalah sindikat. Pasalnya, tersangka hanya mengincar buku nikah yang tersimpan dalam tiga pengaman di Kantor Kemenag Bungo, sementara barang-barang berharga lainnya dibiarkan begitu saja.
“Tersangka ini yang semuanya berasal dari luar Provinsi Jambi kita yakini sebagai sindikat. Sebab di ruang Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bungo itu ada laptop, perangkat komputer, dan barang-barang berharga lainnya. Tapi tersangka justru mengincar buku nikah yang disimpan lebih aman. Ini sudah profesional dan bukan pencuri biasa,” kata Ishaq. (L/R2/RI-1)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Mi’raj News Agency (MINA)