Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jamaah haji untuk tujuan tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (14/4).
Pernyataan tersebut merupakan respon dari berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan Covid-19. Wacana itu muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April lalu.
“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tegas Oman.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji,” tuturnya.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji..
“Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang,” sambungnya.
Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020,” pungkasnya. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka