Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Pastikan Info Sertifikasi Khatib Hoax

Risma Tri Utami - Senin, 6 Februari 2017 - 15:33 WIB

Senin, 6 Februari 2017 - 15:33 WIB

405 Views ㅤ

Kepala Pusat Informasi dan Humas Mastuki. (Foto: Daniel/Kemenag)

kemenag-300x263.jpg" alt="" width="320" height="281" /> Kepala Pusat Informasi dan Humas Mastuki. (Foto: Daniel)

Jakarta, 8 Jumadil Awwal 1438/6 Februari 2017 (MINA) – Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama (Pinmas Kemenag)  Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi khatib salat Jumat yang viral melalui media sosial adalah berita bohong atau hoax.

Penegasan ini disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.

“Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax,” tegasnya di Jakarta, Senin (6/2).

Menurutnya, dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, Kemenag tidak akan melakukan sertifikasi khatib, dan kemenag juga tidak akan mengintervensi materi khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kemenag sedang mempertimbangkan untuk melakukan standarisasi khatib Jumat.

Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah

Maksud dari standarisasi, tambahnya, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standarisasi juga tidak akan dirumuskan Kemenag karena hal itu menjadi domain ulama.

“Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat. Penentuan standarisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.

Terkait itu, lanjut Mastuki, saat ini Kemenag masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam, dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.

Beredar melalui pesan berantai, kabar dengan tajuk ‘Info Sertifikasi Khatib’. Kabar ini memuat informasi terkait persyaratan, kegiatan sertifikasi, kewajiban Khatib bersertifikat, serta hak khatib bersertifikasi dari Kemenag.

Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam

Berikut info hoax yang beredar viral:

Info Sertifikasi Khatib

Persyaratan:
1. Min. Lulusan SMA Sederajat
2. Usia min. 30 thn.
3. Fasih membaca alqur’an
4. Fasih berbahasa Indonesia
5. Berkelakuan baik (Tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotik dan sejenisnya)
6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat
7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM.
8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis ta’lim min. 2 tahun dan status masih aktif.
9. Rukun dengan warga sekitar.
10. Ber-KTP WNI Islam.
11. Sudah dikhitan.
12. Bersedia ditempatkan di mejid manapun di wilayah NKRI.

Kegiatan Sertifikasi:
1. Seleksi persyaratan.
2. Yang lolos persyaran akan didiklat selama 3 bulan di bawah Kemenag.
3. Materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi dan pelaporan khatib.
4. Bagi yg lulus akan diberi Sertifikat Khatib dari Kemenag.
5. Akan tercatat sebagai khatib di kemenag.

Baca Juga: Shuling Kota Sabang, Ustaz Arif Ramdan Ajak Jamaah Peduli Masjid Al-Aqsa

Kewajiban Khatib bersertifikat:
1. Menjadi khatib pada kegiatan shalat Jum’at min. 3 kali dalam sebulan.
2. Menjadi khatib pada hari raya iedul fitri/idul adha min. 1 kali dalam setahun.
3. Membuat laporan bulanan ke kemenag.

Hak khatib bersertifikasi dari Kemenag:
1. Mendapat gaji bulanan min. Rp. 2.500.000,-
2. Mendapat tunjangan profesi 1x gaji.
3. Mendapat tunjangan kemahalan 25% dari gaji.
4. Mendapat tunjangan keluarga 10% dari gaji.
5. Mendapat tunjangan kinerja Rp. 650.000,-
6. Mendapat tunjangan menahan diri utk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya Rp. 300.000,-
7. Tunjangan lain yg toyiban.

(T/R09/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Kumpulan Khutbah Jumat tentang Bahaya Judi Online Dikebut

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia