Banda Aceh, MINA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Daud Pakeh melalui kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mengatakan, stok buku nikah untuk kebutuhan tahun 2019 masih aman.
“Meski terjadinya peningkatan pencatatan nikah di KUA kecamatan di Aceh pasca Idul fitri dan juga Idul Adha, namun Kemenag Aceh menjamin untuk stok buku nikah sampai akhir tahun 2019 aman,” ujar Hamdan, Ahad (23/6).
Ia menjelaskan, memasuki akhir pertengahan tahun 2019, Kemenag Aceh terus melakukan komunikasi dengan seluruh Kankemenag Kabupaten Kota terkait perkembangan jumlah peristiwa nikah dan juga ketersediaan buku nikah di daerah masing-masing.
“Berdasarkan data Dari Kankemenag Kabupaten Kota se Aceh Hingga Mei 2019 sebanyak 16.857 pasang calon pengantin menikah dan tercatat di KUA se Aceh,” lanjut Hamdan.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Stok buku nikah di Aceh masih aman tersedia, bahkan Kanwil Kemenag Aceh sudah mengajukan permohonan tambahan buku nikah ke Kemenag pusat untuk memenuhi program pemerintah Aceh terkait itsbat Nikah,” tambah Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan menghimbau kepada seluruh Kankemenag kabupaten/kota, agar ketika stok buku nikah sudah mulai menipis dapat segera mengajukan surat permohonan penambahan buku nikah ke Kanwil untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan buku nikah tersebut.
“Kalau stok buku nikah sudah segera buat surat permohonan sesuai kebutuhan ke Kanwil agar tidak terganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hamdan.
Selain itu, Hamdan juga mengatakan saat ini dibeberapa kabupaten kota di Aceh telah meluncurkan penggunaan kartu nikah.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
“Kartu nikah ini adalah sebuah inovasi pelayanan, karena sudah menjadi kebutuhan, saat beberapa penginapan meminta buku nikah, dan yang pasti kartu ini bukan pengganti buku nikah, penggunaan buku nikah banyak yang berkaitan dengan administrasi seseorang seperti untuk mendapatkan pinjaman di bank, serta pengurusan paspor di Imigrasi,” ujar Hamdan.
Ia menyebutkan, sekarang di hotel-hotel tertentu dimana ketika seseorang membawa pasangan diminta buku nikah, dan banyak hal lainnya. Maka dari itu Bimas Islam terkait perkawinan, berinovasi memberikan kartu nikah.
“Kartu nikah ini bukanlah pengganti buku nikah, tetapi menambah penggunaannya yang bisa dibawa kemana pun, sementara buku nikah tetap disimpan di rumah,” tutup Hamdan. (L/AP/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)