Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Pastikan Tak Ada Penumpang Gelap Pengguna Porsi Jamaah Haji

Rana Setiawan - Jumat, 11 Maret 2016 - 15:39 WIB

Jumat, 11 Maret 2016 - 15:39 WIB

401 Views

Jamaah calon haji dites dan diberi obat Ebola di bandara King Abdulaziz, jeddah (Foto: Arab News)

haji.jpg" alt="(Dok. Kemenag)" width="250" height="168" /> (Dok. Kemenag)

Batam, 2 Jumadil Akhir 1437/11 Maret 2016 (MINA) – Daftar tunggu (waiting list) jamaah haji reguler saat ini sudah mencapai tiga juta orang. Waktu tunggu keberangkatan pun semakin lama, tertinggi hingga mencapai 37 tahun. Calon jamaah yang ingin berangkat haji dituntut untuk bersabar.

Terkait ini, Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan, salah satunya adalah memastikan bahwa kuota jamaah haji digunakan hanya oleh orang-orang yang berhak mendapatkannya.

“Untuk kemaslahatan dalam hal pelunasan, Pemerintah menetapkan proses penentuan jamaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat. Jadi, tidak dimungkinkan lagi jamaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra (Nafit), Jumat (11/3).

“Dengan sistem computerized tersebut, sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan. Hal itu akan menjauhkan kita dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas,” tambahnya.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan Pemerintah untuk memberikan layanan ibadah haji dengan berprinsip kepada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan semaksimal mungkin kepada jamaah haji.

Dalam rangka memberikan layanan tersebut, maka diperlukan langkah strategis terkait dengan kebijakan dan regulasi yang memberikan kemaslahatan kepada jamaah.

Selain kepastian penggunaan kuota bagi yang berhak, lanjut Nafit, Kementerian Agama juga mengambil kebijakan untuk memprioritaskan jamaah lansia.

Menurut Nafit, pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, dan itu tetap dilaksanakan secara prosedural.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Jamaah lansia harus mengajukan permohonan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Permohonan itu akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan.

“Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jamaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem,” terang Nafit.

Pengisian kuota jamaah haji khusus juga diterapkan kebijakan tegas. Hal ini dimaksudkan memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jamaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu.

“Oleh karenanya, untuk jamaah haji khusus tidak ada lagi jamaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jamaah haji,” tegas Nafit. (T/R05/P2)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam