Kemenag: Penghapusan “Batal Tunda Ganti” Untuk Lindungi Jamaah Haji Khusus

Jakarta, 23 Ramadhan 1437/28 Juni 2016 (MINA) — Direktur Pelayanan Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ahda Barori memastikan bahwa kebijakan Kementerian Agama untuk menghapuskan batal tunda ganti akan menguntungkan jamaah haji .

Sebab, kebijakan itu dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji khusus dari permainan sejumlah oknum penyelenggara ibadah haji khusus (). Demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Pemerintah melakukan kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji. Pemerintah sama sekali tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang,” demikian penegasan Ahda Barori saat dimintai tanggapan terkait adanya keberatan sejumlah PIHK terhadap kebijakan batal tunda ganti, di Jakarta, Selasa (28/6) malam.

Pada musim penyelenggraan ibadah haji tahun ini, Ditjen PHU Kemenag mengeluarkan aturan soal kuota jamaah haji khusus yang batal berangkat, tunda lunas, dan ganti.

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor D/160/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini mengatur bahwa kuota jamaah yang seperti itu dikembalikan kepada Kementerian Agama.

Oleh Kemenag, kuota tersebut kemudian dibagikan kepada PIHK berdasarkan nomor urut pendaftaran jamaah. Dalam penyelenggaraan haji sebelumnya, wewenang penggantian jamaah yang batal berada di tangan PIHK yang bersangkutan.

Ahda menegaskan, kebijakan pemerintah bertujuan untuk kemaslahatan jamaah haji secara menyeluruh. Sebab, Pemerintah tidak mempunyai orientasi bisnis sedikit pun dalam penyelenggaraan haji.

Kebijakan baru ini, lanjut Ahda, justru menguntungkan jamaah haji dan PIHK yang profesional.

“Saya sangat yakin kalau kebijakan ini sangat baik, terbuka dan paling adil bagi jamaah haji khusus. Tandanya, animo jamaah haji dan PIHK yang mengajukan permohonan siap berangkat untuk mengisi kuota pasca pelunasan tahap-1 juga membludak,” tuturnya.

“Banyak PIHK yang memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait kebijakan ini. Mereka merasa merdeka mengajukan permohonan ke Kemenag sehingga jumlah permohonan dari masing-masing PIHK juga jauh lebih besar dibanding ketersediaan kuota yang ada,” tambahnya.

Terkait adanya tuduhan permainan khusus, Ahda memastikan bahwa hal itu tidak benar. Ia menjamin jajarannya tidak akan bermain-main terkait kuota haji.

“Saya jamin, mereka memiliki integritas yang tinggi. Kalau ada tuduhan melakukan permainan kuota haji khusus, itu hanya tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Ahda mengakui bahwa ada beberapa jamaah haji khusus dengan nomor porsi besar yang masuk dalam daftar nama yang berhak melakukan pelunasan pada tahap kedua. Namun demikian, Ahda memastikan bahwa mereka adalah jamaah haji lansia yang menjadi prioritas sebagaimana kebijakan pemerintah demi kemaslahatan jamaah lanjut usia.

“Itu sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya. Soal adanya sejumlah pihak yang akan mengajukan class action, Ahda menilai hal itu tidak tepat dilakukan.

Menurutnya, kebijakan Kemenag tidak menyalahi undang-undang dan dilakukan justru dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada jamaah haji Indonesia. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.