Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag: Pengungsi Rohingya Menikah Dengan Warga Belawan Hadapi Masalah Administratif

Rana Setiawan - Rabu, 11 Mei 2016 - 22:33 WIB

Rabu, 11 Mei 2016 - 22:33 WIB

376 Views

(Kemenag)

Medan, 4 Sya’ban 1437/11 Mei 2016 (MINA) — Sampai hari ini, sejumlah pengungsi dari etnis Rohingya, Myanmar, masih tinggal di Indonesia. Selain di Aceh, para pengungsi yang mencari perlindungan akibat konflik etnis di Myanmar tersebut juga tinggal di penampungan pengungsi daerah Belawan, Sumatera Utara.

Para pengungsi tersebut tinggal di Belawan setelah terkatung-katung di lautan akibat konflik etnis di Myanmar. Interaksi antara pengungsi dengan penduduk lokal kemudian memunculkan persoalan administratif, seperti terjadinya pernikahan antara pengungsi Rohingya dengan penduduk asli Belawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bimasislam Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (11/5), sejauh ini sudah ada lima pasangan yang melakukan pernikahan antara pengungsi Rohingya dengan penduduk lokal.

Pernikahan tersebut tentu tidak dilengkapi dokumen administrasi yang lengkap, bahkan, pengungsi Rohingya sampai saat ini tidak memiliki dokumen kewarganegaraan apapun, karena pemerintah Myanmar tidak mengakui kewarganegaraan mereka.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Merespon hal itu, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) guna melakukan langkah-langkah terkait permasalahan tersebut.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kesbanglinmas, juga dengan UNHCR terkait pernikahan antara penduduk lokal dengan pengungsi Rohingya. Yang menjadi masalah adalah pengungsi Rohingya sama sekali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan manapun, sehingga secara legal pernikahan mereka tidak dapat dilayani,” kata Kanwil dalam keterangan persnya.

Sebagai solusi sementara, pihak Kanwil memberikan saran agar para pengungsi sebaiknya menikah dengan sesama pengungsi, tidak dengan Warga Negara Indonesia karena terganjal oleh persoalan administratif.

Sebagaimana diketahui, ribuan etnik Rohingya melarikan diri melalui laut menyusul konflik SARA di negara Myanmar. Sejak akhir tahun 2008 sejumlah warga Rohingya yang terusir dari negerinya menyelamatkan diri ke negara-negara lain dengan menjadi manusia perahu (boat people).

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Mereka terombang-ambing di lautan menunggu negara yang mau menampung mereka. Sebagian dari pengungsi itu diselamatkan oleh warga Aceh dan Sumatera Utara.

Pada 2012 lalu, Indonesia menerima lagi sejumlah pengungsi etnik Rohingya. Selain di Aceh dan Belawan, pengungsi Rohingya juga tersebar di 13 tempat lainnya di seluruh Indonesia. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia